Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, yang Loloskan Jadi Cawapres 2024, Perkara Apa?
Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, yang Loloskan Jadi Cawapres 2024, Perkara Apa?
Almas Tsaqibbirru menggugat secara Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Almas Tsaqibbirru menggugat secara Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka terkait wanprestasi di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah.

Gugatan tersebut telah muncul di situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Solo.

Ada dua gugatan Almas terhadap anak sulung Presiden Jokowi itu. Gugatan pertama tercatat dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2024/PN Skt. Terdaftar pada 22 Januari 2024.

Seminggu kemudian, Almas kembali mengajukan gugatan. Gugatan kedua teregister dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Terdaftar pada 29 Januari 2024.

Gugatan pertama Almas kepada Gibran berkaitan dengan wanprestasi yang dilakukan Gibran kepada Almas yang merugikan Almas sebesar Rp10 juta rupiah.

Almas pun meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Gibran membayar Rp10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta satu harinya apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Belakangan, Majelis Hakim yang menolak gugatan yang diajukan Almas.

“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan itu yang dikutip dari situs SIPP PN Surakarta.

“Menetapkan, menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana. Kedua, memerintahkan panitera untuk mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara,” tulis amar itu.

Perlu diketahui bahwa Almas merupakan pemohon dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Saat itu, Almas merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta.

Putusan itu merupakan putusan terkait batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi Kepala Daerah.

Dengan dikabulkannya gugatan Almas, Gibran bisa melenggang mulus maju menjadi calon wakil presiden (cawapres).

(Jyg)
Gus Halim Optimistis SMK Sultan Agung Jombang Makin Berkembang
Gus Halim Optimistis SMK Sultan Agung Jombang Makin Berkembang
Punya Jam Terbang Tinggi, PDIP dan PKS Berpeluang Jadi Oposisi Pemerintahan Probowo-Gibran
Punya Jam Terbang Tinggi, PDIP dan PKS Berpeluang Jadi Oposisi Pemerintahan Probowo-Gibran
Pemberian Penghargaan Prestasi Pemda berdasarkan Hasil Penilaian LPPD
Pemberian Penghargaan Prestasi Pemda berdasarkan Hasil Penilaian LPPD
Suku Bunga Acuan Naik, BRI Tetap Optimis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit di Tahun 2024
Suku Bunga Acuan Naik, BRI Tetap Optimis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit di Tahun 2024
Ganjar Tegas Berada di Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan PDIP?
Ganjar Tegas Berada di Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan PDIP?