Baru Pacaran 2 Minggu, Begini Kronologi AA Perkosa dan Bunuh Mahasiswi di Depok
Baru Pacaran 2 Minggu, Begini Kronologi AA Perkosa dan Bunuh Mahasiswi di Depok
Jasad mahasiswi berinisial KRA (20 tahun) dievakuasi pada Kamis (18/01) di Jalan Belacus RT 04 RW 05, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Argiyan Arbirama (AA) pelaku pembunuhan terhadap seorang mahasiswi berinisial Kayla Rizki Andini (KRA, 20 tahun) pada Kamis (18/01) di Jalan Belacus RT 04 RW 05, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/01) memgatakan, pelaku dan korban saling kenal satu sama lain.

"Awal Kejadian antara pelaku dengan korban sudah kenal empat bulan melalui media sosial namun belum pernah bertemu," kata Wira.

Ia menjelaskan, ketika bertemu pertama kalinya mereka langsung memutuskan untuk berpacaran sekitar dua minggu.

"Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB pelaku ngechat korban mengajak ngopi bareng dan diminta jemput di rumahnya," katanya.

Setelah sampai rumah pelaku, korban diminta masuk rumah dan pelaku langsung menutup pintu rumah lalu menguncinya. "Pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar dan meminta duduk atas kasur kemudian pelaku memegang-megang tubuh korban," katanya.

Korban berontak sambil teriak-teriak sehingga pelaku panik dan langsung mencekik korban sampai lemas. "Lalu membuka baju dan celana korban kemudian memperkosa korban," katanya.

Wira menambahkan setelah selesai memperkosa korban, kemudian pelaku mengikat tangan dan kaki korban menggunakan sarung bantal.

Sebelum kabur, pelaku sempat menghubungi ibunya bahwa di rumah ada perempuan yang diikat. Lalu pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah, kemudian ibu pelaku sampai rumah diketahui korban sudah meninggal.

"Pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 di Terminal Bus Ki Ageng Cempeluk Kesesi Utara, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah," katanya.

Polisi mengenakan sejumlah pasal terhadap tersangka, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan. "Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," katanya.

(Jyg)
Penemuan Mayat di Pulau Pari: Berawal dari Open BO, Minta Tambahan Fee 100 Ribu Karin Dibunuh Nico
Penemuan Mayat di Pulau Pari: Berawal dari Open BO, Minta Tambahan Fee 100 Ribu Karin Dibunuh Nico
Pelaku Minta Maaf, Polisi Ungkap Motif Kasus Penistaan Agama TikTokers Galih Loss
Pelaku Minta Maaf, Polisi Ungkap Motif Kasus Penistaan Agama TikTokers Galih Loss
Ngaku Adik Jenderal Pakai Pelat Dinas Palsu, Pengemudi Fortuner Arogan Dilaporkan ke Polisi
Ngaku Adik Jenderal Pakai Pelat Dinas Palsu, Pengemudi Fortuner Arogan Dilaporkan ke Polisi
Bongkar Jaringan LSD Internasional, Polda Metro Jaya Sita 2.500 Lembar Kertas Dewa dari Jerman
Bongkar Jaringan LSD Internasional, Polda Metro Jaya Sita 2.500 Lembar Kertas Dewa dari Jerman
Viral di Medsos, Diduga Rebut Suami Orang, Pedangdut Berinisial TE Dilaporkan ke Polisi
Viral di Medsos, Diduga Rebut Suami Orang, Pedangdut Berinisial TE Dilaporkan ke Polisi