Pelaku Minta Maaf, Polisi Ungkap Motif Kasus Penistaan Agama TikTokers Galih Loss
Pelaku Minta Maaf, Polisi Ungkap Motif Kasus Penistaan Agama TikTokers Galih Loss
TikTokers Galih Noval Aji Prakoso atau dikenal dengan Galih Loss tersangka kasus penistaan agama. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kasus pembuatan dan pengunggahan video berisi penistaan agama yang diunggah oleh akun @galihloss3 bertujuan untuk mendapatkan endorsemen media sosial.

"Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk mencari endorse," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (24/04).

Sementara seperti dilansir antaranews, Galih Noval Aji Prakoso atau dikenal dengan Galih Loss, pemilik akun @galihloss3 telah membuat video klarifikasi permintaan maaf terkait video tersebut.

"Di sini saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat muslim dan saya menyesali semua perbuatan saya dan saya berjanji untuk tidak akan mengulangi video VT tersebut dan saya akan berjanji akan membuat video-video yang lebih bermanfaat kepada masyarakat Indonesia dan mengedukasi lebih baik lagi ke depannya," kata GNAP.

Tersangka tersebut telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Senin (22/4) saat tim unit 2 Subdirektorat (Subdit) IV Tindak Pidana Siber (Tipid Siber) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan mendapati adanya akun Tiktok dengan username @galihloss3 yang mengunggah video bermuatan SARA.

Ade Safri menjelaskan video tersebut berisikan penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yg terjadi tersebut," katanya.

Ade Safri menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, pada Senin (22/04) pukul 14.30 WIB, tim penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan GNAP menjadi tersangka.

"Tersangka ditangkap di Jalan Kampung Burangkeng, RT 3/RW 6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (22/04) pukul 23.00 WIB," katanya.

Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga telah mengamankan sejumlah bukti yaitu dua unit ponsel, satu buah akun Tiktok dengan username @galihloss3, satu buah email [email protected], satu buah kartu sim nomor 089653703774 dan satu set mikropon.

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 156 a KUHP.

"Dengan ancaman maksimal pidana enam tahun dan pidana maksimal Rp5 miliar," kata Ade Safri.

(Jyg)
Polisi Diminta Usut Secara Profesional Kematian Brigadir RA
Polisi Diminta Usut Secara Profesional Kematian Brigadir RA
Polda Metro Jaya Beri Penghargaan  untuk Bripda Daffa dan Muhammad Ferari
Polda Metro Jaya Beri Penghargaan  untuk Bripda Daffa dan Muhammad Ferari
Terancam 12 Tahun Bui, Aktor Rio Reifan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Terancam 12 Tahun Bui, Aktor Rio Reifan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Penemuan Mayat di Pulau Pari: Berawal dari Open BO, Minta Tambahan Fee 100 Ribu Karin Dibunuh Nico
Penemuan Mayat di Pulau Pari: Berawal dari Open BO, Minta Tambahan Fee 100 Ribu Karin Dibunuh Nico
Panen Kecaman Posting Minuman Pro Israel di Depan Ka'bah, Anak Zulhas  Tantang Balik Netizen
Panen Kecaman Posting Minuman Pro Israel di Depan Ka'bah, Anak Zulhas  Tantang Balik Netizen