Polisi: Tersangka Pelaku TPPO Pengungsi Rohingya Merupakan Pemain Lama
Polisi: Tersangka Pelaku TPPO Pengungsi Rohingya Merupakan Pemain Lama
Tersangka penyeludupan 136 orang pengungsi Rohingya penghuni kamp penampungan Coxs Bazar Bangladesh ke Desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar. (Foto: istimewa)

Banda Aceh, MERDEKANEWS -- Polisi menetapkan imigran Rohingya bernama Muhammad Amin (35) sebagai tersangka penyeludupan 136 orang pengungsi Rohingya penghuni kamp penampungan Coxs Bazar Bangladesh ke Desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar.

"Tersangka berperan sebagai yang mengkoordinir warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan camp penampungan menuju ke Indonesia," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli saat jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (18/12).

Dari keterangan tersangka, para etnis Rohingya disyaratkan membayar uang senilai 100 ribu hingga 120 ribu Taka Bangladesh atau setara Rp14 juta sampai Rp16 juta.

Uang itu kemudian disetor ke agen utama untuk keperluan pembelian kapal sekitar Rp200 juta. "Syaratnya harus membayar sejumlah uang," kata Fahmi.

Ia menjelaskan dari 12 saksi yang diperiksa, rata-rata etnis Rohingya yang tiba ini bukan sebagai pengungsi, melainkan mereka yang ingin mencari pekerjaan di Indonesia.

"Yang terdampar ini tidak semua pengungsi yang dari Cox's Bazar kemudian dari hasil penelusuran kami dari 137 orang ada 2 orang yang kami temukan warga negara Bangladesh, bukan Myanmar," kata Fahmi.

Muhammad Amin bukan orang baru di dunia penyelundupan manusia dari Bangladesh ke Aceh. Ia tercatat pernah datang ke Aceh pada 2020 lalu dengan status pengungsi Rohingya.

Bahkan saat ditempatkan di Aceh Utara, Muhammad Amin kabur dari penampungan untuk berangkat ke Dumai lalu ke Malaysia dan bekerja di sana hingga kemudian dia kembali ke Cox's Bazar untuk mengoordinasikan orang ke Indonesia.

"Dia pernah di pengungsian di Aceh Utara lalu melarikan diri ke Dumai, Malaysia bekerja di sana dan kembali ke Cox's Bazar untuk menghimpun orang-orang ini untuk ke Indonesia," katanya.

Fahmi juga masih menyelidiki rekan Muhammad Amin yang diduga juga terlibat dalam kasus yang sama berinisial AH. Fahmi menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus penyelundupan manusia.

Atas aksinya tersebut, Muhammad Amin bakal dikenakan pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keiimigrasiaan.

(Jyg)
Wapres Ma'ruf Amin Minta Semua Pihak Bersinergi Tekan Stunting
Wapres Ma'ruf Amin Minta Semua Pihak Bersinergi Tekan Stunting
Pemberian Penghargaan Prestasi Pemda berdasarkan Hasil Penilaian LPPD
Pemberian Penghargaan Prestasi Pemda berdasarkan Hasil Penilaian LPPD
Anggota KPU: Tidak Ada Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo Subianto-Gibran
Anggota KPU: Tidak Ada Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo Subianto-Gibran
Punya Prestasi Mentereng Pimpin Daerah, Besok Jokowi Anugerahkan Gibran dan Bobby Penghargaan Satyalancana
Punya Prestasi Mentereng Pimpin Daerah, Besok Jokowi Anugerahkan Gibran dan Bobby Penghargaan Satyalancana
Jokowi Bentuk Satgas Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke
Jokowi Bentuk Satgas Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke