RS Premier Tolak Permintaan Wapres Jelaskan Penyakit Papah SN Ke Publik
RS Premier Tolak Permintaan Wapres  Jelaskan Penyakit Papah SN Ke Publik
Setyo Novanto

JAKARTA, MerdekaNews -Rumah Sakit Premier Jatinegara menolak permintaan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) agar dokter RS Premier menjelaskan penyakit yang diidap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto. Alasannya, pihak RS menghormati privasi SN sebagai pasien.

Keputusan untuk tidak membuka informasi kesehatan ini diambil pihak manajemen RS dan tim dokter yang menangani SN dalam rapat yang digelar, pada Rabu (8/11/2017).

"Pihak manajemen RS Premier dan tim dokter tidak bisa menjelaskan penyakit SN karena itu merupakan hak pasien," kata Kepala Humas RS Premier Sukendar seperti dikutip dari Kompas.com.

Sukendar mengatakan, kewajiban dokter dan pihak rumah sakit untuk merahasiakan penyakit pasien sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008. Data pasien hanya bisa dibuka atas persetujuan pasien yang bersangkutan atau apabila diminta penegak hukum. 

"Kami hanya mengikuti peraturan yang dibuat pemerintah," ujar Sukendar.

Saat disinggung bahwa Wapres Jusuf Kalla yang meminta kondisi kesehatan SN dibuka, Sukendar tetap bersikukuh pada peraturan yang ada. Apalagi, menurut dia, permintaan JK itu hanya disampaikan lewat media, bukan berupa permintaan tertulis yang disampaikan langsung ke RS Premier.

"Beliau betul orang nomor dua di Indonesia, kami hargai. Tapi kan ada aturannya," kata dia.

Saat ditanya kepastian apakah SN benar-benar sakit atau tidak, Sukendar juga enggan menjawab."Bukan kompetensi humas,"kilahnya.
 

(Muhammad )
Industri Alat Kesehatan RI-Turki Jalin Kerja Sama Senilai 10,5 Juta Dolar AS
Industri Alat Kesehatan RI-Turki Jalin Kerja Sama Senilai 10,5 Juta Dolar AS
Fakultas Hukum Unpam Gelar Penyuluhan Hukum Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual 
Fakultas Hukum Unpam Gelar Penyuluhan Hukum Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual 
Etika, Hukum dan Masa Depan Demokrasi Politik: Evaluasi dan Refleksi Keputusan MK tentang Pilpres 2024
Etika, Hukum dan Masa Depan Demokrasi Politik: Evaluasi dan Refleksi Keputusan MK tentang Pilpres 2024
Siap Dobrak Pasar Eropa, Industri Alat Kesehatan RI Mejeng di Turki
Siap Dobrak Pasar Eropa, Industri Alat Kesehatan RI Mejeng di Turki
4 Tahun Jaminan SK PNS Guru Tidak Dikembalikan, Tim Hukum HRY & Partners Menangkan Gugatan Atas Bank DKI
4 Tahun Jaminan SK PNS Guru Tidak Dikembalikan, Tim Hukum HRY & Partners Menangkan Gugatan Atas Bank DKI