Pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK Tunggu Surat Resmi Penetapan Tersangka dari Polisi
Pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK Tunggu Surat Resmi Penetapan Tersangka dari Polisi
Firli Bahuri. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri telah ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons penetapan status tersangka ketua lembaga antirasuah tersebut. Menurut Presiden, semua pihak harus menghormati proses hukum yang berlaku. "Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi di Biak, Kamis (23/11).

Sementara terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan istana akan mengambil langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ari tak merinci langkah yang akan diambil merespons penetapan status tersangka Firli Bahuri. Namun, ia merujuk pasal tentang pemberhentian pimpinan KPK.

"Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," ucap Ari lewat pesan singkat, Kamis (23/11).

Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyebut pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Sementara Pasal 32 ayat 1 UU KPK mengatur soal penyebab pimpinan KPK diberhentikan secara permanen dari jabatannya seperti karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menuturkan, status Firli sebagai tersangka berlaku sejak Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.

"Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.

Laporan kasus ini dibuat pada Agustus 2023. Awalnya, Syahrul merasa dirinya diperas oleh Firli dalam penanganan kasus korupsi di Kementan yang dipegang oleh KPK. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 8 Oktober 2023.

Tim penyidik disebut telah memeriksa hampir 100 orang dalam perkara ini. Selain Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri, penyidik juga memanggil sejumlah pejabat KPK lainnya dan ajuda Firli, Kevin Egananta Joshua, hingga Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.

Tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjerat Firl Bahuri dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Pasal tersebut memuat soal suap yang diterima seorang pejabat berhubungan dengan jabatannya.

(Ind)
Pemberian Penghargaan Prestasi Pemda berdasarkan Hasil Penilaian LPPD
Pemberian Penghargaan Prestasi Pemda berdasarkan Hasil Penilaian LPPD
Penemuan Mayat di Pulau Pari: Berawal dari Open BO, Minta Tambahan Fee 100 Ribu Karin Dibunuh Nico
Penemuan Mayat di Pulau Pari: Berawal dari Open BO, Minta Tambahan Fee 100 Ribu Karin Dibunuh Nico
Pelaku Minta Maaf, Polisi Ungkap Motif Kasus Penistaan Agama TikTokers Galih Loss
Pelaku Minta Maaf, Polisi Ungkap Motif Kasus Penistaan Agama TikTokers Galih Loss
Anggota KPU: Tidak Ada Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo Subianto-Gibran
Anggota KPU: Tidak Ada Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo Subianto-Gibran
Punya Prestasi Mentereng Pimpin Daerah, Besok Jokowi Anugerahkan Gibran dan Bobby Penghargaan Satyalancana
Punya Prestasi Mentereng Pimpin Daerah, Besok Jokowi Anugerahkan Gibran dan Bobby Penghargaan Satyalancana