Ahok Selesai Diperiksa oleh KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina
Ahok Selesai Diperiksa oleh KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atauĀ Ahok. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani pemeriksaan selama 6,5 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (07/11).

Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) Pertamina dengan tersangka mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan.

Ahok mengaku tak ingat soal jumlah pertanyaan yang disodorkan penyidik lembaga antirasuah. "Dipanggil buat masalah Ibu Karen, itu saja sih. Jumlah pertanyaan lupa," ujarnya.

Ia juga mengatakan dirinya tidak bisa berkomentar banyak terkait pemeriksaan. "Enggak bisa buka, nanti di pengadilan bisa kok. Pokoknya tanya penyidik deh," kata Ahok.

Ahok juga tak bisa memastikan apakah dirinya akan kembali diperiksa oleh penyidik KPK, menurutnya hal itu adalah kewenangan penyidik KPK. "Saya enggak tahu. Tergantung penyidik ya," katanya.

Diketahui, kasus ini diawali dari rencana pengadaan LNG yang dilakukan oleh Pertamina pada 2012. Wacana tersebut dipilih kala itu sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia.

Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan, lalu menjalin kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG yang berada di luar negeri. Salah satu perusahaan yang ditunjuk ialah Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Penunjukan kerja sama dengan CCL tersebut dinilai bermasalah. KPK menduga keputusan yang diambil Karen saat itu sepihak tanpa ada kajian yang utuh.

Kebijakan yang diambil Karen itu kemudian mengakibatkan kerugian negara. Kerugian itu berupa LNG yang telah dibeli dari CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik hingga menjadi oversupply.

Dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini, Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Jyg)
Kasus Korupsi Pengadaan LNG: Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,77 Triliun
Kasus Korupsi Pengadaan LNG: Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,77 Triliun
Respons Kritik Soal Jokowi Nggak Bisa Kerja, Ade Armando Blak-blakan Cerita Ahok Diminta Mundur Pada 2016
Respons Kritik Soal Jokowi Nggak Bisa Kerja, Ade Armando Blak-blakan Cerita Ahok Diminta Mundur Pada 2016
Ahok Ibarat Keris Mpu Gandring
Ahok Ibarat Keris Mpu Gandring
Kata Luhut untuk Ahok yang Sebut Presiden Jokowi Tidak Bisa Kerja
Kata Luhut untuk Ahok yang Sebut Presiden Jokowi Tidak Bisa Kerja
Ahok Mundur dari Komut Pertamina, Erick Thohir: Nanti Kita Cari yang Baik
Ahok Mundur dari Komut Pertamina, Erick Thohir: Nanti Kita Cari yang Baik