Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal BBM Pertamax yang Beredar di Masyarkat: Sesuai Standar
Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal BBM Pertamax yang Beredar di Masyarkat: Sesuai Standar
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. (Foto: cnbcindonesia)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Kondisi bahan bakar minyak (BBM) Pertamax yang beredar di pasar saat ini sudah sesuai standar Pertamina. Hal itu dikatakan Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, menyusul kekhawatiran masyarakat mengenai adanya BBM Pertamax dari Pertamina yang diduga ‘dioplos’.

Adapun kekhawatiran tersebut diketahui imbas dari terjadinya kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.

Burhanuddin menjelaskan, waktu terjadinya perkara atau tempus delicti perkara hanya berjalan pada 2018–2023. Dengan demikian, kata dia, Pertamax yang diproduksi mulai 2024 dan seterusnya tidak ada kaitannya dengan objek penyidikan.

“Artinya, kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina,” kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (06/03).

Terlebih, kata dia, BBM adalah barang yang habis pakai. Ia mengatakan bahwa stok kecukupan BBM hanya sekitar 21–23 hari sehingga BBM yang dipasarkan pada tahun 2018–2023 sudah tidak tersedia lagi saat ini.

“Bahan bakar minyak sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini adalah baik, dalam kondisi yang baik, dan sudah sesuai dengan spesifikasi,” ujarnya menegaskan.

Lebih lanjut, Jaksa Agung mengatakan bahwa perbuatan curang dalam perkara ini, yakni pembelian dan pembayaran yang tak sesuai BBM RON 92 serta BBM yang berkualitas lebih rendah di-blending sebelum dipasarkan, hanyalah perbuatan segelintir oknum.

“Kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina,” ucapnya.

Adapun Kejagung dalam kasus ini telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.

Kesembilannnya, yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

(Cw 1)
UMKM Ungkap Segudang Manfaat Ikut UMK Academy, Produknya Bisa Go Global!
UMKM Ungkap Segudang Manfaat Ikut UMK Academy, Produknya Bisa Go Global!
Pulang Lebaran Jadi Lebih Hemat! Pertamina Diskon BBM Rp300/Liter, Begini Caranya!
Pulang Lebaran Jadi Lebih Hemat! Pertamina Diskon BBM Rp300/Liter, Begini Caranya!
Pertamina Antisipasi Pasokan BBM Bengkulu dari Tiga Terminal BBM
Pertamina Antisipasi Pasokan BBM Bengkulu dari Tiga Terminal BBM
Selamat Hari Raya Idul Fitri 2025, Pertamina Tetap Beroperasional 24 Jam
Selamat Hari Raya Idul Fitri 2025, Pertamina Tetap Beroperasional 24 Jam
Kini Warga di 131 Daerah Ini Tak Lagi Khawatir Kekeringan Air
Kini Warga di 131 Daerah Ini Tak Lagi Khawatir Kekeringan Air