
Jakarta, MERDEKANEWS -Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (IHP), dan orang kepercayaan Novanto, Made Oka Masagung (MOM) ditetapkan jadi tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi e-KTP.
Kedua tersangka ini dikenai Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang Undang Tipikor No 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.
"Setelah melakukan penyelidikan dan mencermati fakta di persidangan terhadap para terdakwa yang telah disidangkan, KPK menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka, yaitu IHP dari swasta dan MOM juga dari swasta," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
KPK menduga keduanya bersama Novanto, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, serta beberapa pihak lainnya melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Perbuatan itu akhirnya menimbulkan kerugian negara.
"Mereka diduga bersama Novanto, Irman selaku Dirjen Dukcapil, Sugiharto selaku PPK, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, serta beberapa orang lainnya melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket 5,9 triliun," ujar Agus.
Dalam putusan terdakwa Andi Agustinus, peran Made MOM disebut sebagai orang dekat Novanto. Selain itu, dia disebut dalam surat dakwaan Novanto sebagai pihak perantara aliran uang ke Novanto.
Pemberian fee kepada Novanto disebut diambil dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Marliem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia. Duit itu ditransfer ke rekening Made Oka Masagung di Singapura yang diteruskan ke Novanto.
Selain itu, dalam sidang terungkap aliran uang dari PT Biomorf Mauritius itu ke sejumlah perusahaan money changer. Peran Irvanto sendiri disebut mengambil uang tunai dari perusahaan money changer di Indonesia yang memiliki stok dolar senilai uang yang ditransfer PT Biomorf Mauritius. Cara itu disebut KPK diduga untuk menyembunyikan transaksi.