Soal Diperiksa KPK Jelang Pemilu, SIAGA 98 Harap Cak Imin Penuhi Panggilan
Soal Diperiksa KPK Jelang Pemilu, SIAGA 98 Harap Cak Imin Penuhi Panggilan
Muhaimin Iskandar (Foto istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS - Terkait Pemeriksaan Mantan Kemenaker, A. Muhaimin Iskandar sebagai Saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker yang dilakukan KPK, Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin mengeluarkan pernyataan pers tertulis kepada media, Rabu (6/9/2023).

Pertama, proses hukum dan demokrasi adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. Penegakan hukum dan pemilu adalah representasi dari negara hukum dan demokrasi (kedaulatan rakyat) sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan, maka hukum dan demokrasi jangan dipertentangkan. Termasuk penegakan hukum dan pelaksanaan pemilu;

Kedua, Pelaksanaan pemilu harus dilaksanakan secara jujur dan adil, serta bersih. Tanpa pemilu yang jujur, adil dan bersih maka tidak hanya akan meruntuhkan kewibawaan pemerintah, tetapi juga akan merusak negara hukum (penegakan hukum), sebab itulah kita berharap aparatur negara bertindak untuk memastikan agar pemilih terbebas dari Politik Uang, termasuk para politisi yang terlibat didalamnya harus bersih, termasuk badan penyelenggara pemilu.

Ketiga, upaya mewujudkan pemilu bersih, tidak hanya ditujukan kepada pemilih melalui himbauan "Hajar Serangan Fajar" tetapi juga ditujukan kepada yang dipilih, baik DPRD, DPR RU dan DPD maupun Calon Presiden-Wakil Presiden.

Bahkan, saat ini ada desakan kuat bagi politisi yang mencalonkan diri menjadi Calon DPRD, DPR RI dan DPD yang pernah dipidana TPK harus mancantumkan statusnya sebagai mantan terpidana, padahal hukuman menjalani pidana badan dan dicabut hak politiknya sesungguh adalah hukuman yang apabila telah dijalankan maka dianggap selesai, namun kenyataanya banyak pihak masih menghendaki hukuman sosial tambahan dengan mencantumkan status pernah dipidana TPK.

Jika, mencermati hal ini, sejatinya bertujuan untuk memastikan bahwa wakil rakyat dan presiden-wakil presiden bersih dari TPK, dan dalam hal hukum harus menghormati proses demokrasi, setidaknya  status tersebut perlu dicantumkan.

Padahal sanksi sosial tambahan tersebut tidak memiliki landasan hukum. Dan sebagai warga negara berhak mendapatkan kesetaraan dengan lainnya.

Keempat, karena tuntutan pemilu bersih tersebut, maka kita juga berharap agar penegak hukum (KPK) dapat memastikan juga, bahwa calon yang kelak akan dipilih (legislatif-eksekutif) harus bersih sebelum dipilih rakyat.

"Oleh sebab itu, kami mendukung KPK untuk terlibat aktif tidak hanya memastikan pemilu tanpa politik uang, melainkan politisi yang kelak akan dipilih rakyat tidak sedang dalam proses hukum, baik ditingkat penyelidikan, apalagi penyidikan sebelum penetapan calon, baik DPRD, DPR, dan DPD maupun Calon Presiden-wakil presiden," katanya 

"Kami melihat KPK saat ini sangat berhati-hati dan prosedural dalam penegakan hukum. Sebab, jangan sampai terjadi sebagaimana pengalaman pada periode KPK yang lalu, ada calon kapolri, yang sudah diusulkan presiden, dan akan dibahas DPR tiba-tiba ditetapkan tersangka (TSK). Namun, status TSK batal, karena KPK kalah prapradilan. Tetapi, pencalonan sebagai kapolri akibat peristiwa tersebut menjadi batal," imbuhnya.

Dalam kasus kemanaker, sebagai saksi, Mantan Menaker, Muhaimin Iskandar sudah menyatakan menghormati proses di KPK dan akan memenuhi kewajibannya memberikan keterangan.

"Tentu saja sebagai langkah positif, sebab keterangan yang diberikan akan membuat terang peristiwa hukumnya, yang juga ,membuat terang dan bersih pemilunya," pungkasnya. 

(Doddi)
KPK Tetapkan Bupati Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Korupsi BPBD Sidoarjo
KPK Tetapkan Bupati Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Korupsi BPBD Sidoarjo
Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga
Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga
Amankan Sidang Pleno di PPK Baradatu, Polisi Peduli Gelar Makan dan Minum Gratis 
Amankan Sidang Pleno di PPK Baradatu, Polisi Peduli Gelar Makan dan Minum Gratis 
KPK Sudah Terima Laporan Dugaan Suap Pembelian Pesawat Mirage Bekas
KPK Sudah Terima Laporan Dugaan Suap Pembelian Pesawat Mirage Bekas
Kasus Korupsi Pengadaan LNG: Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,77 Triliun
Kasus Korupsi Pengadaan LNG: Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,77 Triliun