Jenderal Dudung Tegaskan Netralitas TNI di Pemilu 2024: Jangan Coba-coba Ganggu Prajurit Aktif!
Jenderal Dudung Tegaskan Netralitas TNI di Pemilu 2024: Jangan Coba-coba Ganggu Prajurit Aktif!
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan bahwa prajurit TNI AD netral dalam Pemilu 2024. Ia mengatakan bahwa dirinya tegak lurus dengan Presiden Joko Widodo dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bahwa TNI AD netral.

Hal itu ditegaskan Dudung usai meluncurkan aplikasi e-Stuntad dan e-Posyandu di Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta Pusat, Selasa (05/09).

“Jangan sampai ada yang coba-coba memihak salah satu calon. Saya lihat ada purnawirawan yang mendukung, silakan. Itu pribadi. Tapi jangan coba-coba mengganggu prajurit aktif untuk memengaruhi atau mendukung salah satu calon,” kata Dudung kepada awak media.

“Tidak ada mendukung salah satu calon ya. TNI AD sudah siap untuk mengamankan Pemilu 2024 dan siap untuk mengantisipasi,” ujar Dudung.

Sebelumnya, Dudung juga mengingatkan purnawirawan TNI AD agar tidak mengenakan atribut saat beraktivitas politik.

“(Saya) mengimbau para purnawirawan TNI, khususnya purnawirawan TNI Angkatan Darat, agar tidak menggunakan atribut satuan, baik berupa badge dan lokasi maupun baret saat melakukan aktivitas politiknya,” kata Dudung lewat keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AD (Dispenad), dikutip pada 11 Agustus 2023.

Penggunaan atribut tersebut, kata Dudung, berpotensi mencedarai komitmen netralitas TNI.

Dudung mengatakan, netralitas TNI merupakan harga mati yang tak bisa ditawar lagi.

Oleh karena itu, TNI AD berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis, baik secara institusi, personal, maupun dalam hal penggunaan sarana dan prasarana milik TNI AD.

“TNI AD tidak membatasi bagi purnawirawan yang ingin menyalurkan aspirasi hak politiknya. Namun, diimbau untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan hak serta kewajibannya sebagai purnawirawan TNI/TNI AD,” tutur Dudung.

Adapun ketentuan penggunaan atribut TNI bagi prajurit yang telah diberhentikan dengan hormat, mengundurkan diri maupun purnawirawan, telah diatur dalam Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor:1681/2018 dan ST KSAD Nomor:33/2019 tentang penggunaan hak berpolitik.

(Jyg)
Jelang KPU RI Umumkan Hasil Pemilu 2024, Segini Perolehan Suara Tiga Capres Cawapres
Jelang KPU RI Umumkan Hasil Pemilu 2024, Segini Perolehan Suara Tiga Capres Cawapres
Bawaslu Pastikan PSU di Malaysia Berjalan Lancar Sesuai Prosedur
Bawaslu Pastikan PSU di Malaysia Berjalan Lancar Sesuai Prosedur
KPU dan Bawaslu Satu Suara: Tidak Ada Penggelembungan Suara PSI
KPU dan Bawaslu Satu Suara: Tidak Ada Penggelembungan Suara PSI
Romahurmuzy Ungkap Dugaan Adanya Operasi Penggelembungan Suara PSI
Romahurmuzy Ungkap Dugaan Adanya Operasi Penggelembungan Suara PSI
KPU Beri Penjelasan Soal Melonjaknya Suara PSI
KPU Beri Penjelasan Soal Melonjaknya Suara PSI