MA Tolak PK Moeldoko: Kemenangan Bagi Pencari kebenaran, Keadilan dan Pecinta Demokrasi!
MA Tolak PK Moeldoko: Kemenangan Bagi Pencari kebenaran, Keadilan dan Pecinta Demokrasi!
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat,  Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat,  Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan pesan kepada seluruh kader usai Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko atas atas kepengurusan DPP Partai Demokrat. 

"Pertama, Putusan MA yang menolak PK KSP Moeldoko ini bukan hanya kemenangan bagi Partai Demokrat, tetapi juga kemenangan bagi pencari kebenaran, pencari keadilan, dan pecinta demokrasi," kata Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menirukan pesan SBY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (11/08).

SBY, kata AHY, menegaskan keputusan MA sekaligus menunjukkan kalau lembaga peradilan di Tanah Air masih bisa dipercaya oleh masyarakat. 

"Untuk itu, atas putusan MA, penolakan terhadap PK KSP Moeldoko tadi, beliau merasa bersyukur, lega, sekaligus juga semakin yakin bahwa Insya Allah perjuangan Demokrat untuk terus menjadi bagian penegak demokrasi di Indonesia dan juga bisa mencapai tujuan besar di depan, bisa diberikan jalan terbaik oleh Allah SWT," ujarnya. 

AHY menambahkan, SBY juga geram dengan sikap Moeldoko yang ingin mengambil Partai Demokrat dengan cara ilegal tersebut.

"Ketika ada orang ingin merampas Partai Demokrat dengan cara ilegal dengan cara di luar nalar etika tentu bukan hanya kader, tapi beliau (SBY) tidak bisa menerimanya," katanya.

Lebih lanjut, AHY mengajak seluruh masyarakat untuk tegak lurus menjaga kehidupan demokrasi. Ditekankannya, nilai-nilai yang dianut dalam konstitusi, harus tetap dijaga oleh semua elemen bangsa. "Panjang umur perjuangan, panjang umur demokrasi di Indonesia," katanya.

Diketahui, upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko terhadap SK Menkumham tentang kepengurusan PD ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). "Amar Putusan Tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis (10/08) kemarin.

Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran, Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Amar putusan tersebut diputus MA pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Selain ditolak, Moeldoko dan Johnny Allen Marbun selaku pemohon dihukum membayar biaya perkara PK senilai Rp2,5 juta.

Juru Bicara MA Suharto mengatakan pihaknya menilai sengketa Partai Demokrat yang diajukan merupakan urusan internal Partai Demokrat.

Suharto mengatakan objek sengketa dalam PK ini adalah Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH.UM.01.01-47 Perihal Jawaban atas permohonan kepada Jenderal TNI Purn Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun tertanggal 31 Maret 2021.

Ia menyebut majelis berpendapat objek sengketa merupakan keputusan Tata Usaha Negara.

"Akan tetapi pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara penggugat dan tergugat II intervensi, sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat," jelas Suharto dalam jumpa pers di Gedung MA

Hal itu, kata dia, diatur dalam pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Lebih lanjut, Suharto mengatakan mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh kubu Moeldoko hingga gugatan PK itu didaftarkan.

"Bahwa novum yang diajukan para pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," ujar Suharto.

Selain itu, Suharto juga menegaskan Moeldoko tidak dapat menempuh langkah hukum lagi setelah upaya peninjauan kembali (PK)-nya ditolak. Suharto menjelaskan upaya PK tidak dapat diajukan dua kali.

"Prinsipnya di Undang-Undang Mahkamah Agung diatur, di Undang-Undang Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan dua kali. Hanya satu kali," kata Suharto.

Meskipun demikian, dia mengatakan ada ruang untuk pengajuan PK berulang, namun sempit kansnya. Dia mengatakan ada syarat khusus apabila PK diajukan berulang yakni terdapat dua putusan yang saling bertentangan. Hal itu, kata Suharto, diatur dalam Surat Edaran MA Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali.

"Jadi itu ruangnya sempit sekali. Kecil sekali. Jadi kalau PK tidak ada upaya hukum PK atas PK gitu ya," katanya.

(Jyg)
Kumhankam PB HMI: Pulihkan Nama Baik Anwas Usman, Putusan Sengketa Pilpres oleh MK Menjadi Jawaban Atas Pelanggaran Etik di MK
Kumhankam PB HMI: Pulihkan Nama Baik Anwas Usman, Putusan Sengketa Pilpres oleh MK Menjadi Jawaban Atas Pelanggaran Etik di MK
Halal bi Halal PW Muhammadiyah Provinsi Banten, Pj Gubernur Al Muktabar: Ikhtiar Untuk Kemaslahatan Umat
Halal bi Halal PW Muhammadiyah Provinsi Banten, Pj Gubernur Al Muktabar: Ikhtiar Untuk Kemaslahatan Umat
Sinar Mas Land Melalui Digital Hub bersama Xendit Gelar DNA VC Startup Connect
Sinar Mas Land Melalui Digital Hub bersama Xendit Gelar DNA VC Startup Connect
Kabar Baik bagi Eksportir, BPJPH - Saudi Halal Center SFDA Sinergi Saling Pengakuan Standar Halal
Kabar Baik bagi Eksportir, BPJPH - Saudi Halal Center SFDA Sinergi Saling Pengakuan Standar Halal
Menuju Jalan Tol Berkelanjutan, Hutama Karya Terapkan Pengelolaan Sampah di Rest Area hingga Bangun Perlintasan Satwa
Menuju Jalan Tol Berkelanjutan, Hutama Karya Terapkan Pengelolaan Sampah di Rest Area hingga Bangun Perlintasan Satwa