Sebut OTT KPK Kurang Koordinasi, Danpuspom TNI Ungkap Kekecewaan
Sebut OTT KPK Kurang Koordinasi, Danpuspom TNI Ungkap Kekecewaan
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) dinilai tidak sesuai dengan prosedur.

Demikian dikatakan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko. Menurutnya, perlindungan punya ketentuan dan atiran tersendiri dalam menangani kasus.

"Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai dugaan, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun, saat  konferensi pers ternyata pernyataan itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/07). Agung

mengatakan malah mengetahui soal penangkapan terhadap Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dari pemberitaan di media. "Yang prihatin kemudian diserahkan KPK ke Puspom TNI setelah 1x24 jam dengan status tahanan KPK," katanya.Agung

juga membeberkan banyak pihak yang menanyakan soal mengapa Letkol Afri sudah ditahan, sedangkan Marsdya Henri tidak ditahan.

"Terus terang saat itu kami sampaikan, kami belum melaksanakan proses hukum sama sekali. Karena dasar kami melaksanakan proses hukum adalah laporan polisi dan saat itu, dari rekan-rekan KPK yang melakukan penangkapan belum membuat laporan kepada kami penyidik ​​di lingkungan militer," ujarnya .

Ke depannya, Agung berharap lembaga antirasuah bisa lebih kooperatif dengan pihak TNI karena ada perbedaan prosedur penanganan antara warga sipil dan personel militer.

Meski demikian, Agung menegaskan dirinya akan sepenuhnya bekerja sama dengan KPK untuk memberantas korupsi khususnya di lingkungan militer.

Jadi mari kita bersama-sama bersinergi untuk pemberantasan korupsi dan TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Rabu (26/7), KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

Wakil Ketua KPK Alexander bersaksi dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Kemudian Komisaris Utama PT.

Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil. operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.

(Jyg)
KPK Tetapkan Bupati Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Korupsi BPBD Sidoarjo
KPK Tetapkan Bupati Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Korupsi BPBD Sidoarjo
Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga
Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga
Mutasi 38 Pati TNI: Wakasad dan Danjen Kopassus Berganti
Mutasi 38 Pati TNI: Wakasad dan Danjen Kopassus Berganti
KPK Sudah Terima Laporan Dugaan Suap Pembelian Pesawat Mirage Bekas
KPK Sudah Terima Laporan Dugaan Suap Pembelian Pesawat Mirage Bekas
Kasus Korupsi Pengadaan LNG: Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,77 Triliun
Kasus Korupsi Pengadaan LNG: Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,77 Triliun