Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tinggal Menunggu Harmonisasi Kemenkumham
Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tinggal Menunggu Harmonisasi Kemenkumham
KemenkopUKM sebut revisi Permendag 50/2020 tunggu harmonisasi Kemenkumham. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 terkait ketentuan usaha melalui sistem elektronik tinggal menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Informasi ada pernyataan Mendag (Zulkifli Hasan), tadi pagi rasanya ini sudah selesai dan mudah-mudahan kita menunggu harmonisasi di Kemenkumham," kata Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Fiki menjelaskan, terdapat beberapa hal krusial dari revisi Permendag 50 Tahun 2020 yang telah disepakati bersama terkait dengan cross border atau jual beli internasional di mana konsumen dan penjual berbeda negara, dengan batasan harga tertentu.

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mengusulkan harga jual dengan batas terendah sebesar 100 dolar AS untuk bisa masuk ke Indonesia melalui proses cross border.

Menurut Fiki, banyak produk yang beredar di elektronik niaga dan lokapasar yang sebenarnya bisa diproduksi oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) seperti pakaian, sandal, jam tangan, sepatu dan barang lainnya yang dijual dengan harga tidak masuk akal yakni kisaran Rp100-Rp50.000.

"Jadi harus 100 dolar AS ke atas, itu yang baru bisa masuk (Indonesia), itu yang kemarin kita sepakati dengan Kemendag (Kementerian Perdagangan," kata Fiki.

Lebih lanjut, hal kedua yang telah disepakati adalah lokapasar dan retail online tidak boleh melakukan agregasi produk kecuali produk UKM yang sudah dibuktikan melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dalam kasus di TikTok Shop, banyak penjualan yang berasal dari Indonesia namun produk-produknya impor dari Tiongkok. Oleh karenanya, barang yang dijual pun ditawarkan dengan harga yang sangat murah.

KemenkopUKM mengupayakan untuk membenahi peraturan yang sudah ada sebelumnya guna melindungi UKM produsen. KemenkopUKM juga meminta kepada e-commerce dan social commerce untuk mempromosikan produk-produk UKM produsen di laman muka atau beranda,

"Coba dilihat di platform-platform e-commerce disebutkan ada diskon, voucher diskon untuk pembelian produknya, seharusnya itu hanya untuk produk UKM saja. Inikan keberpihakan, nah itu kaitannya dengan apa yang kita dorong direvisi Permendag 50/2020," ujar Fiki.

"Kita mau mendorong lahirnya UKM produsen karena faktanya memang seller-seller ini banyak, ini juga berlaku pada strategi KUR, KUR juga Pak Menteri (Teten Masduki) selalu mendorong UKM produsen, pembiayaan pemberian inisiatif ini kita ingin melahirkan produsen," kata Fiki.

(Jyg)
Pertamina Raih Penghargaan Perusahaan Terbaik Bidang Kepatuhan Regulasi di Sektor Migas
Pertamina Raih Penghargaan Perusahaan Terbaik Bidang Kepatuhan Regulasi di Sektor Migas
Mahasiswi Pelaku Pengunggah Meme Tak Senonoh Jokowi-Prabowo Ditangkap, Istana Bilang Begini
Mahasiswi Pelaku Pengunggah Meme Tak Senonoh Jokowi-Prabowo Ditangkap, Istana Bilang Begini
Menteri Maman Abdurrahman Dorong Pengusaha UMKM asal Sambas Naik Kelas Masuk Bisnis Tambang dan Konstruksi
Menteri Maman Abdurrahman Dorong Pengusaha UMKM asal Sambas Naik Kelas Masuk Bisnis Tambang dan Konstruksi
Di Wisuda Unpar, Wamendagri Bima Arya Kenang Prinsip “Buku, Pesta, dan Cinta” Semasa Kuliah
Di Wisuda Unpar, Wamendagri Bima Arya Kenang Prinsip “Buku, Pesta, dan Cinta” Semasa Kuliah
Perkuat Kapasitas Fiskal, Kemendagri Minta Pemprov Papua Tengah Tingkatkan PAD
Perkuat Kapasitas Fiskal, Kemendagri Minta Pemprov Papua Tengah Tingkatkan PAD