
Jakarta, MERDEKANEWS - Pemerintah kembali menjanjikan tidak akan menaikkan tarif listrik hingga akhir 2019. Sebelumnya, diputuskan tidak mengubah tarif listrik sampai Maret 2018.
Kepastian itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan usai membicarakan secara individual dengan Presiden Joko Widodo. Alasannya, Presiden mempertimbangkan daya beli masyarakat sehingga merencanakan tidak menaikkan tarif listrik.
"Saya mengadakan sesi individual dengan Presiden pekan lalu. Presiden mengatakan bahwa pemerintah harus terus menjaga tarif listrik. Tidak menaikkan tarif listrik sampai akhir 2019," kata Jonan di Jakarta, Kamis, (22/2/2018).
Menurut Jonan, alasan tidak menaikan tarif listrik hingga akhir 2019 bukan karena tahun politik dan pemilihan umum dimana Presiden Joko Widodo akan mencalonkan kembali. Tetapi, karena mempertimbangkan kemampuan penyerapan listrik.
"Jika saya bertanya kepada saya apakah karena pemilihan presiden yang akan datang, saya tidak berpikir begitu. Itu karena kita menganggap keterjangkauan daya beli masyarakat," jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah mengumumkan bahwa tidak ada perubahan tarif listrik untuk Januari hingga 31 Maret 2018. Pemerintah mempertimbangkan daya beli masyarakat atas keputusan ini dalam artian jangan sampai dinaikkannya tarif listrik justru menyurutkan daya beli masyarakat.
Berikut daftar tarif listrik yang akan berlaku sampai Maret 2018:
1. Rumah tangga 450 VA sebesar Rp415 per kWh.
2. Rumah tangga 900 VA tidak mampu sebesar Rp586 per kWh.
3. Rumah tangga 900 VA mampu, sebesar Rp1.352 per kWh.
4. Pelanggan Rumah tangga nonsubsidi (tariff adjustment), tetap sebesar Rp1.467,28 per kWh.