
Yogyakarta, MERDEKANEWS -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan langsung menyelesaikan masalah revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 demi memproteksi UMKM di Tanah Air.
"Saya sudah dipanggil oleh Pak Presiden dan nanti Pak Presiden lewat Pak Pratikno (Mensesneg) akan segera menyelesaikan masalah ini," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki di Yogyakarta Sabtu (22/07).
Teten usai membuka Seminar Revitalisasi Koperasi Sekolah, di SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta, menuturkan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) mendesak untuk melindungi UMKM dari persaingan bisnis di pasar e-Commerce.
“Ini sebenarnya sudah dibahasa sejak zaman Mendag Pak Lutfi sudah hampir selesai tinggal harmonisasi, nah begitu ganti Pak Zulhas (Zulkifli Hasan) berhenti lagi, maka ketika saya diprotes teman-teman UMKM ya saya teriak saja,” ujar dia.
Menurut Teten, salah satu yang menjadi ancaman UMKM di pasar e-Commerce adalah munculnya pola dagang dengan memanfaatkan media sosial (social commerce) seperti Project S yang dirilis media sosial TikTok.
Melalui Project S dari Tiktok Shop, Tiktok diduga mampu mengetahui berbagai data ragam produk yang banyak diminati atau dibutuhkan konsumen di Indonesia, lalu mesin algoritmanya mengarahkan konsumen untuk membeli produk perusahaan yang berafiliasi dengan mereka.
"Mereka punya teknologi AI (kecerdasan buatan) yang bisa tahu orang Indonesia demand-nya apa. Mereka punya intelijen pasar yang tahu betul pasar kita butuh apa, Malaysia butuh apa, Inggris butuh apa. Kalau kita terus-terusan jadi bangsa bodoh karena kita enggak mau ngatur ini wilayah kita, pengetahuan kita," kata dia lagi.
Melalui revisi itu, Teten mengusulkan agar retail dare atau online tidak lagi diperbolehkan, karena melalui sarana itu dapat mendatangkan barang atau impor langsung dari luar negeri tanpa melalui kepanjangan perizinan.
“Dari luar negeri masuk ke sini lewat e-Commerce tanpa mereka ngurus izin edar, sertifikasi halal, dan standardisasi segala macam, sementara UMKM di sini harus urus izin edar, harus ada sertifikasi halal, harus ada SNI, bayar pajak,” katanya pula.
Berikutnya, Teten juga mengusulkan aturan bahwa e-Commerce maupun social commerce macam TikTok hanya berlaku sebagai lapak, sehingga tidak boleh menjual produknya sendiri.
“Enggak boleh mereka jual produknya sendiri, kalau mereka jual produk sendiri, merek sendiri algoritmanya akan mengarahkan ke produk mereka,” ujar Teten.
Terakhir, harga jual produk impor melalui cross border e-Commerce, menurut dia, juga perlu dibatasi agar produk yang didatangkan dari luar negeri tidak boleh yang harganya di bawah 100 dolar Amerika Serikat (AS).
"Seperti arah Presiden kalau produk yang bangsa Indonesia bisa bikin nggak usah lagi kita impor. Apa saja banyak coba yang dijual dari China mulai dari peniti, cover handpone, segala macam," kata Teten lagi.