Bikin SIM Kini Wajib Menyertakan Sertifikat dari Sekolah Mengemudi Terakreditasi
Bikin SIM Kini Wajib Menyertakan Sertifikat dari Sekolah Mengemudi Terakreditasi
Korlantas ungkap latar belakang aturan SIM wajib sertifikat mengemudi. (foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Korlantas Polri menjelaskan latar belakang aturan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, menjelaskan kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.

"Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM," ujarnya.

Ia menyebut, hasil analisa dan evaluasi (Anev) keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.

Atas dasar hasil Anev tersebut, lanjut dia, Korlantas Polri sebagai pemangku tugas dan kewenangan dalam hal lalu lintas jalan raya merasa perlu agar setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab.

"Setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab," ujarnya.

Menurut Djati, aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 yang menetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Ketentuan ini, kata dia, tetap diberlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

"Bahkan diperluas sasarannya bukan hanya bagi pemohon SIM umum, akan tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan," ujar Djati.

Djati menambahkan ketentuan tentang kewajiban untuk menyerahkan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi bagi pemohon penerbitan SIM baru dan peningkatan golongan ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia, sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan menghadirkan kamseltibcarlantas.

Yang perlu dipahami, sertifikat pendidikan sebagai syarat pembuatan SIM yang diminta kepolisian hanya berasal dari sekolah mengemudi terakreditasi. Jika Anda melampirkan sertifikat dari sekolah mengemudi abal-abal kemungkinan permohonan SIM A Anda bakal ditolak.

Sekolah mengemudi terakreditasi berdiri berlandaskan ketentuan pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 36 Tahun 1994 tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor.

Dijelaskan di dalamnya, tiap sekolah mengemudi harus mendapatkan izin dari Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja, dengan rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan dan Kepala Kepolisian Daerah.

Sementara untuk materi pembelajaran sekolah mengemudi yang berhak mengeluarkan sertifikat SIM A juga harus memenuhi kurikulum yang ditentukan. Kurikulum itu meliputi teori seperti pendidikan Pancasila, peraturan dan undang-undang lalu lintas, serta pengetahuan praktis mengenai kendaraan, etika di jalan, dan kecelakaan lalu lintas.

Untuk pembelajaran praktek, harus memenuhi praktek mengemudi di lapangan, praktek mengemudikan kendaraan di jalan raya, dan praktek perawatan kendaraan bermotor.

Secara keseluruhan, waktu pembelajaran keduanya minimal 80 jam dan maksimal 100 jam dengan pembagian 40 persen teori dan 60 persen praktek.

Jadi, sebelum memilih dan masuk sekolah mengemudi pastikan terlebih dahulu tempat tersebut sudah terakreditasi dan berhak mengeluarkan sertifikat SIM A.

(Jyg)
Wamen Ferry Juliantono Yakin Koperasi Merah Putih Serap 1,6 Juta Tenaga Kerja
Wamen Ferry Juliantono Yakin Koperasi Merah Putih Serap 1,6 Juta Tenaga Kerja
Ali Muhtarom Jadi Tersangka Suap, Tom Lembong Diprediksi Tetap Divonis Bersalah: karena Sudah Dikondisikan!
Ali Muhtarom Jadi Tersangka Suap, Tom Lembong Diprediksi Tetap Divonis Bersalah: karena Sudah Dikondisikan!
Nah Lho, Hakim Perkaranya Jadi Tersangka Suap, Tom Lembong: Sejak Awal Kasus Impor Gula Saya Serahkan ke Tuhan
Nah Lho, Hakim Perkaranya Jadi Tersangka Suap, Tom Lembong: Sejak Awal Kasus Impor Gula Saya Serahkan ke Tuhan
Didukung Kejagung, Pertamina Pastikan Pertamax Sesuai Spesifikasi
Didukung Kejagung, Pertamina Pastikan Pertamax Sesuai Spesifikasi
Pertamax Rutin Diuji Bersama Lemigas, Dirut Pertamina: Hasilnya Sesuai Spesifikasi
Pertamax Rutin Diuji Bersama Lemigas, Dirut Pertamina: Hasilnya Sesuai Spesifikasi