Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Ditolak MK, Kemenangan Bagi Demokrasi Ineonesia?
Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Ditolak MK, Kemenangan Bagi Demokrasi Ineonesia?
Ilustrasi. (foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/06) kemarin resmi memutuskan menolak seluruh gugatan yang meminga penggantian sistem Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.

Dengan putusan tersebut, maka pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Kelompok DPD M.Syukur menilai putusan MK yang menolak gugatan tersebut merupakan 'angin segar' bagi masa depan kehidupan demokrasi Indonesia.

"Pemilu dengan sistem proporsional terbuka sudah berjalan tiga kali dari pemilu 2009, 2014, dan 2019. Jika kemudian kembali ke sistem proporsional tertutup itu merupakan langkah mundur," ungkap Syukur.

Anggota DPD Provinsi Jambi ini juga menyampaikan bahwa setiap sistem pemilu ada kelebihan dan kekurangannya. Begitu pula sistem proporsional terbuka dan tertutup.

Melihat iklim demokrasi di Indonesia, sistem proporsional terbuka tentu masih relevan dengan kehidupan politik Tanah Air.

Sejak masa reformasi rakyat sebagai pemegang kedaulatan berdasarkan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, terdapat ruang aspirasi sebesar-besarnya untuk menentukan figur yang dianggap pantas mewakili rakyat, bukan hanya sekadar mencoblos partai politik tetapi tidak tahu siapa yang akan menjadi wakil rakyat.

"Ini yang membuat suara rakyat seperti teramputasi karena dikalahkan oleh kepentingan partai politik," ujar Syukur

Ia menambahkan seharusnya partai politik itu cukup melakukan rekrutmen pencalonan berdasarkan kriteria-kriteria yang ditentukan.

Setelah itu, biarkan rakyat yang memutuskan pilihan mereka. Sebab, prinsip utama demokrasi itu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

"Oleh karena itu adanya putusan MK yang tidak mengabulkan Penggugat untuk kembali ke proporsional tertutup merupakan bagian dari kemenangan demokrasi di Indonesia," tutur Syukur.

Syukur menjelaskan dengan adanya putusan sistem proporsional terbuka, seharusnya partai politik tidak perlu khawatir kalau calon-calon yang terpilih nantinya bukan dari kader-kader potensial yang punya loyalitas tinggi di partai politik.

Untuk menghindari hal tersebut, partai politik perlu meningkatkan kualitas calon wakilnya di parlemen dengan melakukan pembinaan dan kaderisasi jauh-jauh hari sebelum pemilu.

Hal tersebut dilakukan agar kader partai yang potensial dapat mendapatkan dukungan masyarakat sehingga berhak masuk parlemen.

"Sehingga yang terpilih bukan kader yang hanya menumpang nyalon tetapi tidak tahu akan perjuangan partai," pungkasnya.

Sebelumnya, MK tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (15/06).

Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.

Lewat gugatan tersebut, enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi yang merupakan kader Partai Nasdem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Adapun Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.

Para pemohon berpendapat, sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi. Sebab, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menerangkan bahwa anggota DPR dan DPRD dipilih dalam pemilu, di mana pesertanya adalah partai politik.

Sementara itu, dengan sistem pemilu terbuka, pemohon berpandangan, peran parpol menjadi terdistorsi dan dikesampingkan. Sebab, calon anggota legislatif terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak, bukan yang ditentukan oleh partai politik.

Para pemohon yang berniat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilu pun merasa dirugikan dengan sistem pemilu proporsional terbuka.

Sistem tersebut dinilai menimbulkan persaingan yang tidak sehat yang menitikberatkan pada aspek popularitas dan kekuatan modal calon anggota legislatif.

“Sehingga, kader partai yang memiliki pengalaman berpartai dan berkualitas kalah bersaing dengan calon yang hanya bermodal uang dan popularitas semata,” demikian argumen para pemohon dikutip dari dokumen permohonan uji materi.

“Apabila sistem proporsional tertutup diterapkan, maka kader-kader yang sudah berpengalaman di kepartaian memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi anggota DPR dan DPRD meskipun tidak memiliki kekuatan modal dan popularitas,” lanjut pemohon.

(Ind)
Menag Soal Penundaan Sertifikasi Halal Produk UMK: Bentuk Keberpihakan Pemerintah
Menag Soal Penundaan Sertifikasi Halal Produk UMK: Bentuk Keberpihakan Pemerintah
Buntut Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana, Izin Study Tour Diperketat 
Buntut Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana, Izin Study Tour Diperketat 
Program Kemitraan Pertanian Lokal Sinar Mas Land Raih Penghargaan CSR dan Pembangunan Desa Berkelanjutan Award 2024
Program Kemitraan Pertanian Lokal Sinar Mas Land Raih Penghargaan CSR dan Pembangunan Desa Berkelanjutan Award 2024
Dukung UMKM Go Ekspor, BRI berangkatkan UMKM Kopi Bandung ‘Gravfarm’ Ikuti Expo di Amerika Serikat
Dukung UMKM Go Ekspor, BRI berangkatkan UMKM Kopi Bandung ‘Gravfarm’ Ikuti Expo di Amerika Serikat
Dukung Pengembangan Usaha Mikro, Hutama Karya Hadirkan Galeri dan Vending Machine UMK Binaan
Dukung Pengembangan Usaha Mikro, Hutama Karya Hadirkan Galeri dan Vending Machine UMK Binaan