Tanya Soal Pemberhentian Brigjen Endar, KPK Malah Pertanyakan Wewenang Ombudsman
Tanya Soal Pemberhentian Brigjen Endar, KPK Malah Pertanyakan Wewenang Ombudsman
Komisi Pemberantasan Korupsi. (foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memberikan keterangan terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pihaknya telah menyurati Ketua KPK Firli Bahuri pada 11 Mei lalu.

KPK kemudian menjawab surat tersebut pada 17 Mei dan mengatakan mereka sangat menghargai tugas dan fungsi ombudsman mengawasi pelayanan publik.

“Kemudian (KPK) menyampaikan poin kedua saat ini kami masih mempelajari dan menelaah permintaan tersebut,” kata Robert dalam konferensi pers di Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/05).

Ombudsman kemudian melayangkan panggilan kedua kepada pihak KPK. Kali ini, surat ditujukan untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa, pejabat yang menandatangani surat pemberhentian Endar.

Namun, jawaban yang dikirimkan Sekjen KPK pada 22 Mei selanjutnya membuat Ombudsman kaget. Sebab, alih-alih menjawab, KPK justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman atas aduan Endar Priantoro.

“Isinya bukan klarifikasi atas pertanyaan yang kami sampaikan tetapi terkait dengan sejumlah hal yang buat kami di Ombudsman ini mengagetkan,” ujar Robert.

Robert mengungkap, pada intinya KPK secara kelembagaan menolak permintaan klarifikasi itu.

Mereka melampirkan sejumlah alasan yang pada pokoknya mempertanyakan aduan Endar sebagai objek kewenangan Ombudsman.

Ombudsman seperti dikutip kompas.com, kemudian memutuskan tidak menjawab surat tersebut karena tidak mau terus berbalas surat.

“Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan yang intinya itu mempertanyakan untuk tidak mengatakan menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan Ombudsman,” ujarnya.

Ombudsman kemudian menyurati KPK pada 202 Mei untuk menjalani pemeriksaan Senin (29/5/2023) siang.

Namun, lembaga antirasuah justru mempertegas posisi mereka di awal dan menyatakan tidak akan menghadiri atau memenuhi panggilan KPK.

“Ujungnya kembali dinyatakan secara kelembagaan KPK, tidak akan menghadiri atau memenuhi permintaan keterangan,” tuturnya.

Endar merupakan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK yang diberhentikan pada 30 Maret lalu. Ia kemudian melaporkan dugaan maladministrasi dalam pemberhentiannya itu ke Ombudsman.

Ia melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H, Harefa, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno Pamungkas.

Endar menduga mereka melakukan maladministrasi saat memberhentikannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.

"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).

Menurutnya, bentuk maladministrasi itu adalah perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, dan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

KPK memberhentikan Endar dengan alasan masa jabatannya telah habis. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya sebagai Direktur Penyelidikan.

(Jyg)
KPK Tetapkan Bupati Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Korupsi BPBD Sidoarjo
KPK Tetapkan Bupati Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Korupsi BPBD Sidoarjo
Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga
Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga
Direktur Lemkapi: Penahanan Firli Bahuri Tak Perlu Diperdebatkan
Direktur Lemkapi: Penahanan Firli Bahuri Tak Perlu Diperdebatkan
KPK Sudah Terima Laporan Dugaan Suap Pembelian Pesawat Mirage Bekas
KPK Sudah Terima Laporan Dugaan Suap Pembelian Pesawat Mirage Bekas
Kasus Korupsi Pengadaan LNG: Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,77 Triliun
Kasus Korupsi Pengadaan LNG: Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,77 Triliun