Polemik Dugaan Politisasi Kasus Johnny G Plate Akhirnya Terang Benderang, Ini Kata Mahfud Md
Polemik Dugaan Politisasi Kasus Johnny G Plate Akhirnya Terang Benderang, Ini Kata Mahfud Md
Mahfud Md. (foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Polemik yang melatari penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate akhirnya terang benderang.

Sebelumnya banyak yang beranggapan kasus tersebut berbau politis. Terlebih Johnny G. Plate sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, yang mendeklarasikan Anies Baswedan kandidat calon presiden (Capres). Diketahui bersama usai deklarasi tersebut, hubungan Partai NasDem dengan Koalisi Pemerintahan Joko Widodo kini tengah renggang.

Dugaan adanya intervensi politik dalam penetapaan tersangka Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung keluar dari mulut Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh. Dalam konferensi pers di Jakarta, dia mengaku berduka atas peristiwa tersebut.

Tapi dari informasi yang datang kepadanya, klaim Paloh, penersangkaan ini tidak terlepas dari intervensi politik. "Semoga saja godaan-godaan yang menyatakan kepada saya bahwa ini tidak terlepas dari intervensi politik, tidak benar. Ini (penersangakaan Johnny Plate) tidak terlepas dari kekuasaan juga tidak benar," katanya.

"Kalau benar, mungkin hukum alam nanti yang akan dihadapkan kepada kami ini," sambungnya sembari menunjuk ke atas.

Teranyar, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md menegaskan, penetapan Johnny sebagai tersangka kasus dugaan korupsi murni merupakan proses hukum dan tidak terkait politik menjelang Pemilu 2024.

"Penyidikan ini sudah dimulai Juni 2022 karena Maret sudah minta perpanjangan, sudah diperpanjang kok sampai April, enggak bener, ditinjau Mei kok enggak bener. Juni, lalu dimulai penyelidikan dan sekarang ini proses hukum terus berjalan. Jadi, tak ada kaitannya dengan pemilu, dengan calon pilpres atau apa pun," kata Mahfud MD usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/05).

Mahhud menegaskan tak ada unsur politisasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun itu.

"Ini sama sekali tidak ada kaitan dengan politisasi. Itu soal uang negara dan ada undang-undangnya, dan Kejaksaan Agung juga ingin dan sudah kami dorong agar ini diselesaikan sebagai masalah hukum semata-mata," katanya.

Dalam pertemuan dengan Jokowi, Mahfud melaporkan terkait proyek BTS di Kemkominfo yang sudah direncanakan dan berlangsung sejak 2006. Sejak tahun tersebut hingga 2019, proyek tersebut berjalan lancar dan baik.

Namun, kata Mahfud, masalah muncul pada tahun anggaran 2020-2021 dengan pengadaan proyek BTS senilai Rp28 triliun.

"Pada bulan Desember, ketika laporan harus disampaikan dan penggunaan dana itu harus dipertanggungjawabkan, ternyata sampai Desember tahun 2021 barangnya enggak ada, BTS-nya itu, tower-tower-nya itu tidak ada," jelas Mahfud.

Kemudian, dengan alasan pandemi COVID-19, lanjutnya, pengguna anggaran meminta perpanjangan waktu, padahal anggaran BTS sudah cair pada 2020-2021. "Seharusnya, itu tidak boleh secara hukum, tapi diberi perpanjangan 21 Maret untuk itu," tambahnya.

Setelah diberikan perpanjangan waktu, lanjut Mahfud, pengguna anggaran melaporkan terdapat 1.100 tower atau menara yang terealisasi dari target 4.200 menara.

Lalu, dilakukan pemeriksaan oleh satelit dan hasilnya terdapat 958 menara. Namun, dari 958 menara itu tidak diketahui apakah bisa digunakan atau tidak.

"Dari 958 tower itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak karena sudah diambil delapan sampel dan itu semuanya itu tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasi; tetapi diasumsikan dulu bahwa itu benar dan itu nilainya hanya sekitar Rp2,1 triliun. Sehingga, masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawabkan," ujar Mahfud.

Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Kemydian, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, serta Johnny G. Plate.

(Jyg)
Anggota KPU: Tidak Ada Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo Subianto-Gibran
Anggota KPU: Tidak Ada Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo Subianto-Gibran
Sah! KPU Tetapkan Pasangan Prabowo-Gibran sebagai Capres Terpilih Pilpres 2024
Sah! KPU Tetapkan Pasangan Prabowo-Gibran sebagai Capres Terpilih Pilpres 2024
Perjalanan Belum Selesai, Surya Paloh dan Cak Imin Bikin Kesepakatan di NasDem Tower
Perjalanan Belum Selesai, Surya Paloh dan Cak Imin Bikin Kesepakatan di NasDem Tower
Jangan Pasang Ekspektasi Terlalu Tinggi, MK Diyakini Tidak Berani Diskualifikasi Gibran
Jangan Pasang Ekspektasi Terlalu Tinggi, MK Diyakini Tidak Berani Diskualifikasi Gibran
Prabowo Bicara Soal Kejamnya Tudingan Kecurangan Pilpres, Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK
Prabowo Bicara Soal Kejamnya Tudingan Kecurangan Pilpres, Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK