Rawan Konflik Kepentingan, Menteri Jokowi yang Nyaleg Sebaiknya Mundur
Rawan Konflik Kepentingan, Menteri Jokowi yang Nyaleg Sebaiknya Mundur
Ilustrasi. (foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti langkah sejumlah menteri Jokowi yang maju menjadi caleg tersebut. ICW mendorong mereka untuk segera mundur dari jabatan menteri. 

UU Pemilu sebenarnya tidak mengharuskan seorang menteri untuk mundur dari jabatannya ketika menjadi caleg. Kendati begitu, ICW menilai ada potensi konflik kepentingan ketika seorang menteri tetap menjabat sembari menjadi caleg. 

"Misalnya, penggunaan aset dan fasilitas negara serta kewenangan yang melekat sebagai pejabat untuk kepentingan meraup suara masyarakat di daerah pemilihannya," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (12/5/2023). 

Selain potensi konflik kepentingan, lanjut dia, menteri yang jadi caleg juga tidak akan bisa bekerja maksimal sebagai pembantu Presiden Jokowi. Apalagi ketika jelang kampanye. Karena itu, ICW mendesak Presiden Jokowi memecat para menterinya yang nyaleg tapi tak mau mundur. 

Sementara itu, Presiden Jokowi tak mempermasalahkan para menterinya nyaleg. Kendati demikian, Jokowi memperingati mereka agar tidak melalaikan tugas sebagai menteri.

Jika para menteri yang nyaleg kinerjanya terganggu, maka Jokowi tak segan-segan melakukan pencopotan. “Saya selalu evaluasi, kalau ganggu memang kerjanya terganggu ya ganti bisa. Gitu aja. Udah,” kata Jokowi di usai menghadiri acara Musyawarah Rakyat (Musra) Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, Ahad (14/5/2023). 

Kinerja Kementerian Ketenagakerjaan patut mendapat sorotan paling banyak karena menteri dan wakil menterinya sama-sama nyaleg.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengaku mengetahui wakil menterinya juga akan bertarung untuk mendapatkan kursi di Senayan. 

Ida mengklaim, tugasnya sebagai menteri tidak akan terganggu karena nyaleg. Ida pun telah menyiapkan strategi untuk membagi waktu melaksanakan tugas menteri dan melakukan kampanye. 

"Waktu kampanye, ya kalau memang bertabrakan dengan waktu kerja, ya harus cuti. Atau kalau saya mungkin memilih akan menggunakan kampanye pada waktu bukan hari kerja," ujar Ida di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu (13/5/2023). 

Sedangkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan, regulasi hanya mengharuskan dirinya mengambil cuti saat masa kampanye.

Kendati begitu, Afriansyah mengaku siap mundur dari jabatannya apabila diperintahkan oleh Presiden Jokowi.

"Kalau disuruh mundur sama presiden ya mundur. Tidak ada masalah. Buat saya ya," kata Afriansyah di Kantor KPU RI, Jumat.

Sejauh ini, tak ada aturan yang melarang menteri jadi caleg atau mengharuskan menteri mundur jika menjadi calon anggota legislatif.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 57/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa menteri tak harus mundur untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.

Putusan ini diketok oleh Ketua MK kala itu, Hamdan Zoelva, yang memimpin sidang pembacaan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Menurut Mahkamah, jabatan menteri adalah jabatan politik yang eksistensinya sangat bergantung pada Presiden. Sepanjang Presiden memerlukan menteri, yang bersangkutan dapat dipertahankan, atau sebaliknya.

Jabatan menteri berbeda dengan jabatan lain seperti bupati yang dipilih secara demokratis sehingga eksistensinya bergantung pada yang bersangkutan.
Berbeda pula dengan pejabat BUMN yang terikat pada aturan disiplin di lingkungan BUMN dan pemegang saham.

Memang, menurut Mahkamah, menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif punya potensi menyalahgunakan kekuasaan dan memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pencalonannya.

Namun, Mahkamah menilai, hal itu dapat ditekan karena ada mekanisme kontrol dari presiden, DPR, maupun oleh masyarakat.

“Betapa pun besarnya kewenangan menteri, namun segala kebijakan yang dibuat menteri, tidak terlepas dari kontrol Presiden, karena menteri adalah pembantu Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 17 UUD 1945,” demikian argumen MK.

Namun demikian, merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2012 khususnya Pasal 51 ayat (1) huruf k, seseorang yang menjabat sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus mundur dari jabatannya jika hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

(Jyg)
Jangan Pasang Ekspektasi Terlalu Tinggi, MK Diyakini Tidak Berani Diskualifikasi Gibran
Jangan Pasang Ekspektasi Terlalu Tinggi, MK Diyakini Tidak Berani Diskualifikasi Gibran
Prabowo Bicara Soal Kejamnya Tudingan Kecurangan Pilpres, Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK
Prabowo Bicara Soal Kejamnya Tudingan Kecurangan Pilpres, Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK
Jokowi, Prabowo dan Gibran Garansi Kemenangan Tanpa Curang, TKN Yakin MK Tolak Gugatan PHPU
Jokowi, Prabowo dan Gibran Garansi Kemenangan Tanpa Curang, TKN Yakin MK Tolak Gugatan PHPU
Jokowi Bertemu CEO Apple, Jajaki Peluang Pengembangan Manufaktur dan Investasi Teknologi
Jokowi Bertemu CEO Apple, Jajaki Peluang Pengembangan Manufaktur dan Investasi Teknologi
Surat ke Jokowi Bocor di Medsos, Surat Ketua DPRD Aneh, HMI Minta DPRD Sulbar Tegakkan Prinsip Kolektif Kolegial
Surat ke Jokowi Bocor di Medsos, Surat Ketua DPRD Aneh, HMI Minta DPRD Sulbar Tegakkan Prinsip Kolektif Kolegial