Pebisnis Listrik Keluhkan Aturan Menteri Jonan Penghambat Investasi
Pebisnis Listrik Keluhkan Aturan Menteri Jonan Penghambat Investasi
Menteri ESDM Ignatius Jonan

Jakarta, MERDEKANEWS - Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (APLTMH) menginginkan berbagai regulasi yang menghambat segera dibuang saja. Kinerja Menteri ESDM Ignatius Jonan dinilai sama sekali tidak pro investasi.

Ketua Umum APLTMH Riza Husni di Jakarta, Selasa (13/2/2018), menyatakan, pengusaha listrik pesimistis kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) teranyar mampu mendorong investasi karena regulasi kelistrikan yang dipangkas merupakan regulasi yang tidak berlaku lagi atau ompong. "Kami pesimistis bisa mendorong investasi listrik. Sebab, regulasi yang dipangkas memang regulasi yang sudah tidak berlaku lagi," kata Riza.

Ia mengatakan, ada dua aturan yang memang sudah tidak berlaku yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2016. Dua aturan itu memang sudah tidak berlaku dan digantikan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017.

Ia mengatakan, semestinya Menteri ESDM Ignatius Jonan memangkas sederet regulasi yang masih berlaku dan terang-terangan mempersulit investor dan dibuat sejak Jonan menjadi menteri di ESDM.

Misalnya, ujar dia, Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017. Aturan ini membuat investor dan lembaga pembiayaan tidak tertarik berinvestasi ke listrik sebab ada skema penyerahan aset ketika kontrak berakhir ("build, own, operate, and transfer"/BOOT).

Skema ini dinilai membuat produsen listrik swasta bakal kehilangan aset sebab aset tersebut tidak akan menjadi miliknya.

"Padahal, lahan untuk membangun pembangkit berasal dari perusahaan, juga tarif tidak disubsidi, harus bayar pajak, dan bunga bank tinggi, ada risiko sosial dan lingkungan yang tinggi. Tidak ada pengusaha yang minat," paparnya.

Riza berpendapat bahwa dengan nantinya menjadi aset PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN, pengembang kesulitan mencari sumber pembiayaan, maka seharusnya Menteri ESDM mencabut Peraturan Menteri Nomor 50 tahun 2017.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyederhanakan regulasi dengan mencabut 22 regulasi yang dinilai tidak relevan lagi dan menghambat proses investasi.

Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Senin (12/2), Menteri ESDM Ignasius Jonan memaparkan sebanyak 51 regulasi disederhanakan menjadi hanya 29 regulasi, yakni di subsektor migas (dari 10 menjadi 7 regulasi), ketenagalistrikan (2 menjadi 1 regulasi), minerba (6 menjadi 1 regulasi), EBTKE (6 menjadi 2 regulasi), dan SKK Migas (27 menjadi 18 regulasi).

"Hari ini total jumlah yang dicabut 22 peraturan. Mudah-mudahan bisa mendorong investasi besar karena rencana investasi termasuk di SKK dan pemerintah itu kurang lebih 50 miliar USD," kata Menteri Jonan, Ia menjelaskan pengurangan peraturan ini dilakukan untuk mendorong investasi, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Kementerian ESDM dan SKK Migas pada tahun ini memiliki rencana investasi sebesar 50 miliar dolar AS, atau dua kali lipat dari realisasi total investasi sektor ESDM pada 2017 yang mencapai sekitar 26 miliar dolar AS.

Ada pun sebelumnya Jonan juga telah mencabut 32 regulasi pada minggu lalu, sehingga total peraturan yang dicabut hingga saat ini ada 52 regulasi.

Jonan memaparkan regulasi yang dicabut antara lain menyangkut berbagai peraturan, seperti peraturan menteri, keputusan menteri, petunjuk pelaksanaan (juklak), aturan perizinan dan peraturan kerja, baik di Direktorat Jenderal ESDM, maupun di SKK Migas.

#IgnatiusJonan#MenteriESDM#

(Setyaki Purnomo)
Aksi Premanisme Berkedok Ormas Ganggu Iklim Investasi, Revisi UU Ormas Perlu Atau Tidak?
Aksi Premanisme Berkedok Ormas Ganggu Iklim Investasi, Revisi UU Ormas Perlu Atau Tidak?
LG Batal Investasi, Menteri Rosan Roeslani: Kami yang Memutus, Sudah Ada Gantinya
LG Batal Investasi, Menteri Rosan Roeslani: Kami yang Memutus, Sudah Ada Gantinya
Daftar Jajaran Pengurus BPI Danantara: Ada SBY, Jokowi Hingga Thaksin Shinawatra!
Daftar Jajaran Pengurus BPI Danantara: Ada SBY, Jokowi Hingga Thaksin Shinawatra!
Begini Perintah Prabowo Soal Ormas Minta THR Mengganggu Investor Berinvestasi
Begini Perintah Prabowo Soal Ormas Minta THR Mengganggu Investor Berinvestasi
Danantara Biayai Sebagian Proyek Pembangunan Kilang Minyak Raksasa di Sumatera
Danantara Biayai Sebagian Proyek Pembangunan Kilang Minyak Raksasa di Sumatera