Jaksa Agung Pastikan Tindak Tegas Oknum Jaksa Kejati Jateng Bila Terbukti Lakukan Pemerasan
Jaksa Agung Pastikan Tindak Tegas Oknum Jaksa Kejati Jateng Bila Terbukti Lakukan Pemerasan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana

Jakarta, MERDEKANEWS -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menindak tegas oknum Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) bila terbukti melakukan pemerasan terhadap pengusaha Agus Hartono. Tiga orang oknum jaksa diduga memeras Agus Rp10 miliar.

"Kalau terbukti itu, Jaksa Agung (ST Burhanuddin) bakal tegas. Siapapun yang melakukan tindakan (dugaan pemerasan) itu bila perlu dipidanakan. Kalau sudah dipidana enggak mungkin enggak dipecat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Kamis, (8/12/2022).

Ketut mengatakan ada tiga oknum jaksa yang dilaporkan Agus Hartono diduga melakukan pemerasan Rp10 miliar. Namun, dia belum mau membeberkan identitas ketiga Jaksa Kejati Jateng itu.

"Sudah beredar semua kok di media," ujar Ketut.

Menurutnya, saat ini tuduhan itu baru dugaan. Kejagung, khususnya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) tengah memeriksa sejumlah Jaksa Kejati Jateng, guna memastikan kebenaran pemerasan tersebut.

"Jadi Pak Jamwas dengan jajarannya sudah turun, sudah hampir semua dilakukan pemeriksaan termasuk tim yang melakukan pemberkasan atas perkara AH (Agus Hartono)," kata dia.

Ketut mengatakan upaya klarifikasi itu terdapat kendala, karena Agus belum memenuhi undangan pemeriksaan. Ketut menyebut Jamwas Kejagung memerlukan keterangan Agus dan bukti yang akurat terkait dugaan pemerasan tersebut.

"Orang yang menuduhkan wajib mereka membuktikan, kalau yang sekarang yang mereka panggil enggak datang bagaimana mereka membuktikan. Tentu setelah kita melakukan pemeriksaan kita bukan mengklarifikasi lagi kan, kita akan menilai bukti kebenaran itu," tutur Ketut.




Agus Hartono Bantah Kapuspenkum


Menanggapi Kapuspenkum, pengusaha Semarang Agus Hartono yang dihubungi media dengan tegas membantah statemen Kapuspenkum Ketut Sumedana. "Perlu saya luruskan, pernyataan Pak Kapuspenkum tidak uptodate. Mungkin Pak Kapuspenkum belum dilaporkan stafnya terkait perkembangan terbaru dari kasus saya," ujar Agus Harono.


"Bukan begitu beritanya," tambah Agus meluruskan pernyataan Kapuspenkum yang dinilai tidak update perkembangan.


Terkait dengan dugaan pemerasan yang dialaminya, Agus mengaku sudah diperiksa pihak Jamwas Kejagung. Oleh pihak Jamwas, Agus dikonfrontir dengan Koordinator Jaksa Putri Ayu Wardani, pihak yang disebut melakukan percobaan pemerasan Rp10 miliar untuk dua kasus SPD-nya.


"Pemeriksanya dari Jamwas Bapak Mustaming dan Pak Andri," tukas Agus Hartono.


Agus menyebut dari hasil konfrontasi pemeriksaan yang dilakukan pihak Jamwas, ada sejumlah pernyataan tidak jujur (kebohongan) yang disampaikan Putri Ayu Wulandari kepada pemeriksa dari tim Jamwas "Ada kebohongan yang disampaijan pihak penyidik Kejati (Putri Ayu Wulandari). Salah satunya adalah dia mengatakan bertemu saya dua kali. Padahal faktanya tiga kali pemeriksaan saya dia hadir dan bahkan mengontrol jalannya pemeriksaan," ujarnya.




Kejaksaan Dinilai Tidak Hormati Putusan Hukum


Kepada awak media Agus Hartono juga menyesalkan sikap penyidik Kejati Jateng yang dinilainya tidak menghormati atau melecehkan putusan pengadilan 


Agus merasa pemanggilan dirinya untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Semarang ke PT Seruni Prima Perkasa, sangat tidak masuk akal.

Dalam surat panggilan yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Prihatin, pemanggilan Agus Hartono dilakukan pekan depan. Ia dipanggil untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka selaku komisaris utama PT Seruni.
 
Agus Hartono menilai pemanggilan dirinya merupakan bentuk kesewenang-wenangan penyidik Pidsus Kejati Jateng. "Saya meminta penyidik Pidsus Kejati Jateng tidak melecehkan marwah Jamwas selaku perpanjangan tangan Jaksa Agung yang membabi buta memaksa memanggil saya untuk diperiksa sebagai tersangka atas penetapan tersangka yang kedua," bebernya heran.


Dia beralasan saat ini seluruh penyidik yang menangani perkaranya sedang diproses dan menjadi terperiksa oleh pihak Jamwas terkait dugaan pelanggaran disiplin dan penyalah gunaan wewenang. 


Sedangkan khusus untuk Putri Ayu Wulandari selaku koordinator penyidik Pidsus Kejati Jateng, disebut Agus menjadi terlapor dalam dugaan tindak pidana percobaan pemerasan dengan mencatut nama mantan Kajati Jateng (Andi Herman). "Tentunya semua pihak wajib menahan diri dan menunggu hasil resmi dari keputusan Jamwas terhadap proses pemeriksaan yang sedang berlangsung," pintanya. 


"Saat ini Jamwas dan Komjak sedang melakukan pemeriksaan terkait percobaan pemerasan Rp10 miliar. Namun, penyidik yang juga ikut diperiksa, justru memanggil saya untuk diperiksa, ini kan aneh," sambungnya.


Menurutnya, penyidik Pidsus Kejati Jateng sebagai pihak yang ikut diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang, mestinya menghormati upaya yang dilakukan Jamwas dan Komjak sembari menunggu hasil pemeriksaan.



Eks Kajati Andi Herman 'Kangkangi' Prosedur Hukum


Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan pengusaha atas nama Agus Hartono. Dengan demikian, status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terhadap Agus Hartono menjadi batal.

"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," ujar hakim Azharyadi saat membacakan putusan, Rabu (30/11/2022).

Penetapan tersangka menjadi tidak sah. Pasalnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman terbukti menerbitkan surat penetapan tersangka lebih dahulu ketimbang surat perintah penyidikan.

Hal itu tidak sesuai dengan hukum acara pidana. Hakim lalu menyatakan bahwa surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan terbitan Kejati Jateng menjadi tidak sah.

"Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap penetapan tersangka Agus Hartono yang dilakukan oleh termohon praperadilan," tegas Azharyadi.


Ditawari Suap


Agus Hartono menceritakan dirinya pernah diminta membayar Rp10 miliar oleh sejumlah orang di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Jika Agus mau, dua Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bakal dicabut.

Agus menyebut tawaran itu disampaikan oleh Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Putri Ayu Wulandari yang menyebut atas perintah eks Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang kini Sekretaris Jampidsus, Andi Herman

"Putri perintah pak Kajati, bisa kita bantu Pak, karena ini ada 2 SPDP, 1 SPDP dia mengatakan Rp5 Miliar, jadi kalau ada 2, RP10 Miliar," kata Agus

Agus mengaku telah menjadi korban kriminalisasi oleh suatu sistem hukum yang korup. Dugaan kriminalisasi itu terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Saya menjadi korban kriminalisasi. Di mana ada kejanggalan yang saya rasakan di penetapan tersangka saya yang kedua, yakni Nomor 3334 dan penetapan izin sita Nomor 21 terkait pemberian fasilitas kredit di Bank BJB. Di situ terlihat jelas, saya ditersangkakan tanpa pernah ada SPDP-nya, maupun penyitaan dan izin penetapan sita," katanya.

Kejati Jateng menetapkan Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Info Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa, pada 2016. 


Atas penanganan perkara tersebut, Kejati Jateng mengeluarkan dua SPDP yaitu Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022 dan SPDP Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022.

Saat pemeriksaan, oknum jaksa Putri Ayu menemui Agus Hartono empat mata dan menyatakan bahwa Agus pasti ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia menawarkan bantuan untuk menghapus kedua SPDP tersebut dengan biaya satu SPDP Rp5 miliar. Sehingga, total uang yang diminta sebesar Rp10 miliar.

Putri Ayu Wulandari adalah Koordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah. Selain Putri, oknum jaksa lain yang disebut terlibat pemerasan ialah mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat Sekretaris Jampidsus, Andi Herman.

Agus yang tidak memenuhi permintaan tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Agus pun menggugat praperadilan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang R Azharyadi Priakusumah menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022.

Sementara itu, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022. Hakim Azharyadi menyatakan Surat Perintah Penyidikan dan segala penetapan atau produk hukum yang dikeluarkan Kejati Jateng terkait perkara itu tidak sah.

(Tim)
4 Tahun Jaminan SK PNS Guru Tidak Dikembalikan, Tim Hukum HRY & Partners Menangkan Gugatan Atas Bank DKI
4 Tahun Jaminan SK PNS Guru Tidak Dikembalikan, Tim Hukum HRY & Partners Menangkan Gugatan Atas Bank DKI
Kemendikbudristek Terbitkan Payung Hukum bagi Implementasi Kurikulum Merdeka secara Nasional
Kemendikbudristek Terbitkan Payung Hukum bagi Implementasi Kurikulum Merdeka secara Nasional
Hukum Demi Kemanusiaan, Keteraturan Sosial dan Peradaban
Hukum Demi Kemanusiaan, Keteraturan Sosial dan Peradaban
Menuju Etika dan Hukum Sebagai Pondasi Politik yang Berkeadilan di Indonesia
Menuju Etika dan Hukum Sebagai Pondasi Politik yang Berkeadilan di Indonesia
Pemilu 2024, Persoalan Etika dan Adab Harus Dijunjung Tinggi
Pemilu 2024, Persoalan Etika dan Adab Harus Dijunjung Tinggi