
Jakarta, MERDEKANEWS - Sebanyak 32 peraturan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dirasa menghambat investasi langsung dicabut Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Keputusan ini menyusul dicabutnya 10 Peraturan Menteri (Permen) dan 1 Keputusan Menteri (Kepmen) di sektor ketenagalistrikan. Jonan mengatakan, pencabutan ke-32 aturan tersebut merupakan dukungan pemerintah terhadap pelaku bisnis nasional dan asing. Diharapkan, mereka segera merealisasikan investasinya di tanah air.
Adapun 32 peraturan yang masuk keranjang sampah itu, terdirid ari 11 aturan sektor minyak dan gas bumi (migas); 4 aturan sektor ketenagalistrikan; 7 aturan sektor batubara; 7 aturan sektor enegi baru terbarukan (EBT) dan konservasi energi; serta 4 aturan SKK Migas. "Jadi total, ada 32 peraturan yang dicabut," kata Jonan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Dengan pencabutan peraturan ini, Jonan berharap, bisa mendorong kegiatan berusaha dan investasi. Terutama dari sektor dunia usaha minerma, Migas dan Energi Baru Terbarukan (EBT). "Dari 32 ini banyak perizinan yang dibawahnya yang didasari peraturan tersebut akan dihapus. Ini akan terus dilakukan. Mungkin seminggu dua minggu akan dikurangin lagi sehingga makin lama kegiatan berusaha itu baik," jelasnya.
Sementara, Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi menyebutkan, dicabutnya keputusan menteri dan peraturan menteri tersebut, dikarenakan sudah tak lagi relevan. Sebab, sudah ada peraturan yang lebih baru. "Jadi ada peraturan yang mengatur lebih detail itu Peraturan Menteri No. 38 mengenai keselamatan industri migas hulu maupun penunjangnya. Itu yang jadi dasar pencabutan," kata Amien.
(Alisya Purwanti)