Pertanyakan Soal Ranah Pidana di Perkara Perdata, Kuasa Hukum Penggugat Diprotes 
Pertanyakan Soal Ranah Pidana di Perkara Perdata, Kuasa Hukum Penggugat Diprotes 
Ferdian Sutanto, SH, CLA, kuasa hukum PT PT. Hutan Alam Lestari di perkara gugatan PHI.

Jakarta, MERDEKANEWS -- Kuasa hukum pihak tergugat PT Hutan Alam Lestari (HAL) menanggapi sikap Riski Lionanto sebagai kuasa hukum pihak penggugat karyawan PT Hutan Alam Lestari (HAL).

Riski terlupakan bermanuver dan beritikad tidak baik dengan status penerbitan DPO Dodiet Wiraatmaja, Direktur Utama PT. HAL ke media massa, tanpa hak dengan motif dan tujuan tertentu.

Penyebutan status DPO Dodiet Wiraatmaja oleh Riski ke media massa dinilai sama sekali tidak ada kaitan dengan perkara yang tengah disidangkan. Riski tidak profesional dan terlupakan melanggar UU ITE kuasa menyebarkan/mendistribusiakn tanpa Hak, karena yang bersangkutan bukan hukum perkara Pidana yang di wilayah Polda Sumatera Utara.

"Dan kami akan menelusuri dari mana yang bersangkutan mendapatkan surat tersebut," ucap Herna Sutana selaku Kuasa Hukum dan Konsultan Hukum PT. awak media Hutan Alam Lestari, Sabtu (13/8/2022).

 

Herna Sutana selaku Kuasa Hukum dan Konsultan Hukum PT. Hutan Alam Lestari



"Konteks masalah yang disampaikan pada kuasa hukum penggugat (Riski Lionanto) salah sasaran dan terlupakan ada motif tertentu, karena arena persidangan membahas tentang hubungan industri. Bukan soal pidana. Dari itu kami tidak menanggapi substansi perkara," ucap Ferdian Sutanto, SH, PKB dan DR.Desnadya Anjani Putri, SH, S.IKom, MH sebagai kuasa hukum PT HAL yang menangani kuasa gugatan PHI, menambahkan.Sebelum

kuasa hukum Penggugat, Riski Lionanto, menunjukan bukti lembaran status DPO a/n Dodiet Wiraatmaja dihadapan media, dimana Riski Lionanto diketahui bukan pihak diperkara Pidana tersebut, sedangkan Imunitas advokad berlaku untuk penanganan perkara yang ditangani.

Herna Sutana menyebut soal status DPO Dodiet Wiraatmaja adalah ranah pidana."Hubungan Industrial bukan perkara pidana, kok yang dipublish soal status DPO. Ini, kan ngaco. Apa maksudnya?" tanya Herna.

Herna juga menggarisbawahi pernyataan kuasa hukum penggugat yang berpengaruh tentang surat kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa. "Di aturan yang mana disebutkan bahwa pemberi kuasa harus bertemu dengan penerima kuasa. Coba kuasai kepada saya," lontar pengacara yang menjebloskan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo di penjara.

Herna Sutana justru menyebut Husin Gideon adalah salah satu direktur PT. HAL, dan itu tertuang dalam akta perusahaan dan bukan karyawan. "Perselisihan Industrial ini terlupakan didalangi Husin Gideon untuk tujuan pribadi," beber Herna Sutana.

Herna menyebut karena Husin Gideon adalah penanggung jawab PT. HAL di Jambi. "Hingga saat ini dia belum memberikan pertanggungjawaban pekerjaan dan keuangan perusahaan," terang Herna Sutana.

Dia mengatakan Husin Gideon patut diingat dengan sengaja bermanuver lewat kuasa hukumnya untuk menemukan dugaan tindak pidana penggelapan keuangan perusahaan PT. HAL oleh anak kandungnya, Jevon Varian Gideon yang kasusnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan pasal penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Terhadap pendistribusian tanpa hak surat DPO oleh kuasa hukum penggugat, Herna Sutana menyebut tidak tertutup kemungkinan akan dibawa ke ranah hukum. melawan, kuasa hukum penggugat untuk mengatasi masalah hukum yang upaya hukumnya masih berjalan.

"Maka dari itu, klien kami akan melakukan upaya hukum terkait dugaan UU ITE," tegasnya.


PT. HAL Penuhi Kewajiban

PT. Hutan Alam Lestari (HAL) adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Dalam perjalanan, PT. HAL terkendala masalah keuangan dan sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada karyawan akibat kerugian yang dialami PT. HAL

Dari situ, lahirlah tiga gugatan karyawan terkait dengan hubungan industrial (PHI) dengan No. 14, 15, dan 16/pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jmb Pengadilan Hubungan Industri di Pengadilan Negeri Jambi.

Dari tiga perkara ini, kuasa hukum tergugat Ferdian Sutanto menyebut untuk perkara nomor 14 ada 1 orang penggugat.Perkara No. 15 ada 2 orang penggugat dan perkara No. 16 ada 6 orang penggugat. "Dari tiga gugatan itu perusahaan telah menyelesaikan permasalahan dan membayarkan seluruhnya 100% dengan total Rp106 juta untuk gugatan No. 16" kata Ferdian.

Ferdian berpendapat, kewajiban atas perkara No. 16 sudah, itulah bentuk itikad baik dari klien kami kepada 6 orang dalam perkara 16 di PHI Jambi.


"Namun itikad baik klien kami, yaitu PT HAL tidak ditanggapi dengan baik oleh Kuasa Penggugat, padahal dari 9 orang yang mengajukan gugatan, sudah 6 orang yang mendapatkan pembayaran penuh 100 persen, artinya klien kami berusaha menyelesaikan permasalahan dengan baik yang malah diserang dengan hal yang tidak ada korelasinya dengan masalah PHI," jelasnya.

Ferdian mempertanyakan sikap kuasa hukum penggugat, dimana di satu sisi mempermasalahkan surat kuasa tergugat, tapi di sisi lain menerima pembayaran dari kuasa hukum tergugat untuk 6 orang penggugat, jelasnya.

"Bila mempertanyakan surat kuasa kami, mengapa menerima pembayaran dari kami?" sambungnya heran

Adapun untuk perkara nomor 15 dan 14, disebutkan Ferdian perkaranya masih berjalan di PN Jambi.

(Red)
4 Tahun Jaminan SK PNS Guru Tidak Dikembalikan, Tim Hukum HRY & Partners Menangkan Gugatan Atas Bank DKI
4 Tahun Jaminan SK PNS Guru Tidak Dikembalikan, Tim Hukum HRY & Partners Menangkan Gugatan Atas Bank DKI
Kemendikbudristek Terbitkan Payung Hukum bagi Implementasi Kurikulum Merdeka secara Nasional
Kemendikbudristek Terbitkan Payung Hukum bagi Implementasi Kurikulum Merdeka secara Nasional
Hukum Demi Kemanusiaan, Keteraturan Sosial dan Peradaban
Hukum Demi Kemanusiaan, Keteraturan Sosial dan Peradaban
Menuju Etika dan Hukum Sebagai Pondasi Politik yang Berkeadilan di Indonesia
Menuju Etika dan Hukum Sebagai Pondasi Politik yang Berkeadilan di Indonesia
Pemilu 2024, Persoalan Etika dan Adab Harus Dijunjung Tinggi
Pemilu 2024, Persoalan Etika dan Adab Harus Dijunjung Tinggi