Ade Yasin Terdzolimi, Kasusnya Seperti Ada Tekanan
Ade Yasin Terdzolimi, Kasusnya Seperti Ada Tekanan

MERDEKA NEWS - Ade Yasin bisa disebut terdzolimi. Sudah empat kali sidang, Ade Yasin tidak pernah dihadirkan di ruangan secara tatap muka.

Bupati nonaktif Bogor mengirim surat ke majelis hakim lantaran ridak pernah dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor.

Ade Yasin meminta majelis hakim agar dirinya bisa mengikuti sidang secara tatap muka.

Pemerhati politik dan hukum Miftahul Adib menilai kasus yang menjerat Ade Yasin kental dengan dugaan aroma tekanan politik. Adib menafsirkan seharusnya hakim Tipikor bisa melihat secara jelas dan nyata kasus.

Pendiri Kajian Politik Nasional (KPN) ini menilai, hakim dan jaksa tidak hanya melihat satu sisi saja. "Ke depan dalam sidang-sidang selanjutnya harus bisa melihat kasus secara jelas dan fakta," tegasnya.

Sementara kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar membacakan surat dari kliennya.

Selembar surat berisi tulisan mengenai keberatan Ade Yasin atas pelaksanaan sidang daring itu disampaikan oleh Dinalara kepada Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih menjelang sidang ditutup.

Ade Yasin sudah empat kali melaksanakan persidangan secara daring. Sidang pertama dan kedua dari Rutan Polda Metro Jaya, dan sidang ketiga dan keempat dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.

Pada sidang keempat, Ade Yasin sedikitnya tiga kali menyela persidangan lantaran tidak dapat mendengarkan apa yang disampaikan oleh hakim.

Dinalara menyebutkan, sejak awal tim kuasa hukum telah meminta kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dan majelis hakim untuk menghadirkan kliennya secara tatap muka di persidangan.

"Mengapa kita selalu ngotot  mintakan kehadiran terdakwa di persidangan? Karena terdakwa lah yang paling merasakan dengan peristiwa ini," kata Dinalara saat sidang di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (1/8).

Ia mengaku akan terus memperjuangkan agar Ade Yasin dapat dihadirkan pada setiap persidangan. Salah satunya dengan memperoleh surat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Maka kami akan mengejar surat itu, mudah mudahan surat itu bisa direspons (oleh hakim) sehingga persidangan pada Rabu Bu Ade sudah bisa hadir di persidangan secara offline," ujarnya.

Sementara, Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih menyebutkan bahwa pihaknya tetap tidak menghilangkan hak-hak terdakwa meski hanya menghadirkan secara daring dalam persidangan.

"Saya akan juga berkirim surat kepada Depkumham itupun saya usahakan. Kalau kebijakan dari Depkumham tetap tidak bisa dikeluarkan, berarti persidangan tetap secara online, mejelis hakim sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi," kata Hera.

(Samsul Mardani)
KPK Tetapkan Bupati Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Korupsi BPBD Sidoarjo
KPK Tetapkan Bupati Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Korupsi BPBD Sidoarjo
Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga
Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga
KPK Sudah Terima Laporan Dugaan Suap Pembelian Pesawat Mirage Bekas
KPK Sudah Terima Laporan Dugaan Suap Pembelian Pesawat Mirage Bekas
Kasus Korupsi Pengadaan LNG: Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,77 Triliun
Kasus Korupsi Pengadaan LNG: Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,77 Triliun
Mendagri Tito Karnavian Tekankan Pentingnya Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini
Mendagri Tito Karnavian Tekankan Pentingnya Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini