Kumpulin Keterangan Ahli, Kader Paloh Digarap Polri
Kumpulin Keterangan Ahli,  Kader Paloh Digarap Polri
Viktor Laiskodat

JAKARTA, MerdekaNews -Bareskrim Polri akan memeriksa Anggota Fraksi Nasdem DPR Viktor Bungtilu Laiskodat dalam kasus pidatonya yang menuding ada partai politik yang pro-khilafah dan intoleran.

Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menerangkan, pihaknya masih menyelidiki kasus pidato kontrovesial dari anak buah Surya Paloh tersebut. Dalam penyelidikan ini, penyidik akan memanggil Viktor untuk dimintai keterangan. 

“Kami masih kumpulin keterangan para ahli. Ya, kami akan periksanya” kata Ari di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, (2/11/2017).

Dalam proses saat ini, kata Ari, penyidik masih menelusuri status Viktor saat berpidato di Kupang, Nusa Tengara Timur. Penyidik perlu tahu posisi Viktor dalam pidato tersebut sebagai anggota DPR atau bukan. 

“Kami akan cek status Viktor saat pidato di NTT apakah penugasan atau tidak. Nanti kami cek" jelasnya. 
Dalam penyelidikan ini, Bareskrim juga berencana memanggil ahli bahasa. Penyidik membutuhkan pendapat ahli bahasa guna mengetahui ada tidaknya unsur pidana dalam pidato yang disampaikan Viktor.

Ari memang menyebut bahwa kasus Viktor belum sampai ke penyidikan. Namun, dia memastikan, penanganan kasus ini akan berjalan terus. 

“Kami dalami ada faktor pidana atau enggak. Mungkin kita juga butuh keterangan ahli bahasa, apa sih maksudnya dia,” kata Ari Dono.

Sebelumnya, Viktor dilaporkan oleh Partai Gerindra, PAN, Partai Demokrat, dan PKS ke Bareskrim. Viktor dilaporkan karena berpidato di depan masyarakat yang berisi tudingan ada parpol yang pro-khilafah dan intoleran. Video pidato Viktor itu menyebar luas saat ramai-ramainya pro-kontra pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia. Dalam laporan itu, Viktor dituduh melanggar Pasal 156 KUHP atau UU Nomor 19/2016 tentang ITE dan UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 

Selain ke Bareskrim, Viktor juga dilaporkan Ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

(RMOL)
4 Tahun Jaminan SK PNS Guru Tidak Dikembalikan, Tim Hukum HRY & Partners Menangkan Gugatan Atas Bank DKI
4 Tahun Jaminan SK PNS Guru Tidak Dikembalikan, Tim Hukum HRY & Partners Menangkan Gugatan Atas Bank DKI
Kemendikbudristek Terbitkan Payung Hukum bagi Implementasi Kurikulum Merdeka secara Nasional
Kemendikbudristek Terbitkan Payung Hukum bagi Implementasi Kurikulum Merdeka secara Nasional
Apapun Caranya, Pokoke PSI Harus Lolos ke Senayan
Apapun Caranya, Pokoke PSI Harus Lolos ke Senayan
Hukum Demi Kemanusiaan, Keteraturan Sosial dan Peradaban
Hukum Demi Kemanusiaan, Keteraturan Sosial dan Peradaban
Hillary Brigitta Lasut Pimpin Perolehan Suara Sementara di Sulut
Hillary Brigitta Lasut Pimpin Perolehan Suara Sementara di Sulut