Keseret Kasus Alat KB
Kejagung Tetapkan Pejabat BKKBN Menjadi Tersangka
Kejagung Tetapkan Pejabat BKKBN Menjadi Tersangka
Adi Toegarisman

Jakarta, MERDEKANEWS -Kejaksaan Agung menetapkan Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan BKKBN Sanjoyo, sebagai tersangka. Mereka dianggap bertanggung jawab atas terjadinya dugaan korupsi dalam pengadaan alat KB II atau implant tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2015.

"Dari hasil pemeriksaan SJ memenuhi syarat secara hukum ditetapkan sebagai tersangka," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Rabu (17/1/2018) petang.

Adi mengatakan, Sanjoyo ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.Sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan Kepala BKKBN, Surya Chandra Surapaty sebagai tersangka dalam proyek pengadaan alat KB.

"Status posisi dalam proyek sebetulnya dia Kuasa Pengguna Anggaran tapi merangkap Pejabat Pembuat Komitmen juga. Ini pengembangan perkara alat KB," kata Adi.

Sebagai PPK, kata Adi, Sanjoyo memiliki beban tugas dan tanggung jawab yang lebih besar.

Dalam kasus ini, proyek tersebut dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27,9 miliar. Kejaksaan menganggap terjadi pemahalan harga dalam pengadaan alat KB tersebut. Diduga, ada persekongkolan dalam penyertaan dan penggunaan harga penawaran.

Mereka dianggap menghiraukan hasil kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah memperingatkan adanya potensi penyelewengan dalam proses pengadaan.Pengguna anggaran diduga menimbulkan kerugian negara Rp 27,9 miliar.

Penetapan Surya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya. Penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma berinisial YW, Direktur PT Djaja Bima Agung berinisial LW, serta mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN berinisial KT.


 

(Aziz)
Dugaan Korupsi Hibah NPCI Jabar Rp122 Miliar, SAKSI Dorong Tersangka Beberkan Keterlibatan Pihak Lain
Dugaan Korupsi Hibah NPCI Jabar Rp122 Miliar, SAKSI Dorong Tersangka Beberkan Keterlibatan Pihak Lain
Penyerang Oxford, Ole Romeny Ambil Sumpah WNI Pada 8 Februari
Penyerang Oxford, Ole Romeny Ambil Sumpah WNI Pada 8 Februari
Proses Naturalisasi Ole Romeny Tinggal Menunggu Persetujuan DPR
Proses Naturalisasi Ole Romeny Tinggal Menunggu Persetujuan DPR
Transformasi Kepemimpinan Partai Bulan Bintang: Menuju Kebangkitan Baru
Transformasi Kepemimpinan Partai Bulan Bintang: Menuju Kebangkitan Baru
Analisis Hukum di Balik Konflik Antara Pihak Rental dan Anggota TNI-AL
Analisis Hukum di Balik Konflik Antara Pihak Rental dan Anggota TNI-AL