LAKSI Desak Polri Tindaklanjuti Laporan Rifa Handayani terhadap Menteri AH
LAKSI Desak Polri Tindaklanjuti Laporan Rifa Handayani terhadap Menteri AH
Rifa Handayani dan kuasa hukumnya

Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) mempertanyakan alasan penyidik Bareskrim Polri tidak menerima laporan yang dilayangkan Rifa Handayani terkait dugaan pengancaman dan intimidasi oleh Menteri sekaligus Ketua Umum Parpol berinisial AH dan istrinya YA. Apa alasan kepolisian?

Kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi mengatakan, publik sangat berharap keadilan untuk Rifa meski yang dilaporkan adalah seorang pejabat negara dan ketua umum partai politik. Seharusnya, perjuangan Rifa dalam mencari keadilan di respons oleh Polri.

“Hukum harus ditegakkan kepada siapa pun. Walaupun menteri sekalipun, jika dia terbukti melanggar hukum maka harus diproses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” kata Azmi dalam keterangan persnya, Senin (3/1/2022).

Jika memang ada syarat-syarat yang perlu dilengkapi, lanjut Azmi, seharusnya Bareskrim proaktif dan kasus ini tidak terkesan ngambang gara-gara yang dilaporkan seorang pejabat negara. Azmi meminta Polri lebih profesional dalam menangani sebuah kasus, termasuk perkara yang dilaporkan Rifa.

Azmi mendesak pihak Kepolisian mengusut kasus ini sampai tuntas, agar pihak Rifa selaku pelapor mendapatkan keadilan meski dia masyarakat biasa.

Demikian halnya dengan AH yang belakangan diakui Rifa Handayani sebagai Airlangga Hartarto (Ketum Golkar dan Menko Perekonomian) juga mendapatkan kepastian hukum agar isu ini melebar ke ranah politik.

“Karena itu kami mendesak Bareskrim untuk bersikap objektif dan profesional dalam mendalami kasus ini. Kalau memang AH dan istrinya berbuat demikian maka bisa diproses secara hukum. Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul keatas,” tegas Azmi.

Pada Jumat 10 Desember lalu, Rifa Handayani melaporkan AH dan istrinya YA ke Bareskrim Polri atas tuduhan ancaman dan intimidasi yang dilakukannya di media sosial dengan sangkaan pelanggaran UU ITE.

Tetapi saat itu berkasnya ditolak karena dianggap kurang bukti. Rifa pun kembali ke Bareskrim pada Senin 13 Desember dengan membawa semua kelengkapan bukti-bukti yang diminta, namun laporan itu tetap tidak diterima.

Rifa menjelaskan, penyidik bareskrim yang menerimanya kala itu mengatakan bahwa laporan pengancaman melalui aplikasi Whatsapp tidak bisa diterima karena yang dilaporkan seorang menteri. Kata polisi itu, ungkap Rifa kepada wartawan, kalau mau melaporkan menteri harus ada izin menteri. Karena itulah Rifa menduga dia sengaja dipersulit.

Dia pun lantas melaporkan pengaduan yang sama secara resmi kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Selasa, 14 Desember 2021.

Pada hari berikutnya, Rifa juga melaporkan hal yang sama kepada Ketua DPR RI Puan Maharani karena laporannya pengaduan ke Badan Kehormatan DPR beberapa tahun lalu sampai sekarang tidak ditindaklanjuti.

(Atria Aji)
Dua Ormas Partai Beringin Deklarasikan Dukungan untuk Airlangga Hartarto
Dua Ormas Partai Beringin Deklarasikan Dukungan untuk Airlangga Hartarto
Soal Temuan PPATK: Airlangga Tepis Golkar Terima Dana dari Luar Negeri Selama Masa Pemilu 2024
Soal Temuan PPATK: Airlangga Tepis Golkar Terima Dana dari Luar Negeri Selama Masa Pemilu 2024
REPNAS Capai Tingkat Teratas di Big Data Relawan Aktif, Paling Banyak Menjadi Topik di Sosmed
REPNAS Capai Tingkat Teratas di Big Data Relawan Aktif, Paling Banyak Menjadi Topik di Sosmed
Bergejolak! PBNU Tepis Ada Aroma Politik di Balik Pencopotan KH Marzuki Mustamar
Bergejolak! PBNU Tepis Ada Aroma Politik di Balik Pencopotan KH Marzuki Mustamar
Dinilai Bersifat Final dan Mengikat, Putusan MKMK Besok Dinilai Tidak Akan Mengubah Hasil Putusan MK
Dinilai Bersifat Final dan Mengikat, Putusan MKMK Besok Dinilai Tidak Akan Mengubah Hasil Putusan MK