KPK Bidik Bos Perusahaan BUMN
Pijat di Havana SPA dan Karaoke Untuk BPK Dari PT Jasa Marga
Pijat di Havana SPA dan Karaoke Untuk BPK Dari PT Jasa Marga
Ilustrasi

Jakarta, MERDEKANEWS - Satu persatu kasus suap yang melibatkan pemeriksa BPK dan PT Jasa Marga dibongkar. Jaksa KPK mengungkap adanya pembiayaan hiburan untuk tim pemeriksa BPK.

Jaksa menuding ajakan hiburan tersebut ada tujuan tertentu. Hiburan-hiburan itu memakan biaya hingga ratusan juta.

Para pemeriksa BPK itu ternyata diservis di karaoke dan pijatan terapis Havana SPA. Total ada 4 kali tim pemeriksa BPK itu difasilitasi.

Awalnya pada 8 Mei 2017, saat itu mantan General Manager PT Jaga Marga cabang Purbaleunyi, Setia Budi, mengajak makan malam tim pemeriksa BPK itu. Setelahnya, tim pemeriksa BPK itu diajak berkaraoke.

"Terdakwa Setia Budi, Cucup Sutrisna, Asep Komarwan dan Andriansyah makan malam bersama dengan tim pemeriksa BPK antara lain Epi Sopyan, Andry Yustono, Roy Steven, Kurnia Setiawan Sutarto, Bernat S Turnip dan Imam Sutaya di rumah makan D'cost Bandung dibiayai terdakwa," ucap jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).

"Setelah makan malam tim pemeriksa BPK ke Havana Spa dan Karaoke di Jalan Sukajadi nomor 206 Kota Bandung bersama Cucup, Asep Komarwan, dan Andriansyah dengan biaya sebesar Rp 41.721.000 yang dibayar Janudin PT Gienda Putra," imbuh jaksa.

Selain itu, tim pemeriksa BPK itu juga difasilitasi karaoke lagi pada 3 Agustus 2017. Saat itu tim pemeriksa BPK bertemu dengan Deputy GM Maintenance Service Management PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Saga Hayyu Suyanto Putra, Manager Data Program MSM PT Jasa Marga Amri Sanusi, Manager Execution Wilayah 1 MSM PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Toto Purwanto, GM Operasional PT 3M Totong Heryana, dan karyawan PT Jasa Marga Maju Mapan Suhendro.

Awalnya, Setia Budi meminta Suhendro untuk menyiapkan dana dukungan diberikan tim pemeriksa BPK. Kemudian Suhendro melaporkan kepada Totong untuk menyiapkan dana fasilitas hiburan malam Rp 200.000.000.

"Tim pemeriksa BPK antara lain Sigit Yugoharto, Epi Sopian, Roy Steven, Imam Sutaya, Bernat S Turnit, Andry Yustono, dan Kurnia Setiawan Sutarto melakukan hiburan malam di Karaoke Las Vegas Plaza Semanggi Jakarta Pusat yang mana dibiayai atas fasilitas tersebut oleh Totong Heryana sebesar Rp 32.156.000," ujar jaksa.

Kemudian, jaksa menyatakan Sigit Yugoharto melaporkan kepada Head Of Internal Audit PT Jasa Marga Laviana Sri Hardini bahwa tim pemeriksa BPK akan melakukan konsiyering pada 7-11 Agustus 2017. Namun konsiyering tersebut harus diadakan di Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur, dan Laviana menyanggupi permintaan tersebut.

"Selanjutnya tim pemeriksa BPK antara lain Kurnia Setiawan Sutarto, Roy Steven dan Imam Sutaya menerima fasilitas rapat dan menginap selama 5 malam di Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur sebesar Rp 32.600.000 dibiayai PT Jasa Marga Tbk Pusat," ujar jaksa.

Lalu, jaksa menyatakan Setia Budi menemui Suwondo di Hotel Santika TMII untuk meminta uang Rp 150.000.000. Selanjutnya Suwondo memberikan uang tersebut kepada Setia Budi.

Kemudian, kata jaksa Setia Budi, Djuni Runadi, dan Sucandra menemui tim pemeriksa BPK di Karaoke Las Vegas Plaza Semanggi. Tagihan fasilitas hiburan malam tersebut dibiayai Sucandra P Hutabarat Rp 14.000.000 dan Setia Budi Rp 20.000.000 menjadi total Rp 34.000.000.

"Di ruang karaoke tersebut, Setia Budi menanyakan hal-hal yang perlu diklarifikasi lagi oleh PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi terkait jumlah kelebihan pembayaran yang berubah nilainya pada temuan tim pemeriksa BPK. Kemudian Edi Sopian menjelaskan bahwa apabila pihak penyedia jasa dapat mengembalikan kelebihan bayar maka temuan menjadi close," ujar jaksa

2 Miliar Jadi 800 Juta

Setelah mendapat fasilitas hiburan, pemeriksa BPK diduga mengecilkan temuan dugaan korupsi Rp 2 miliar menjadi Rp 800 juta.

"Temuan kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan SFO (Scrapping, Filling, Overlay) PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi tahun 2015-2016. Sekitar Rp 12 miliar. Hanya Purbaleunyi. Temuannya Rp 12 miliar, awalnya. Jadi Rp 800 juta," ucap Head of Internal Audit PT Jasa Marga, Laviana Sri Hardini, dalam sidang lanjutan terdakwa Setia Budi (mantan General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).

PDTT disebut Laviana merupakan pemeriksaan untuk investasi di anak perusahaan Jasa Marga. Proyek yang disasar adalah pengerjaan SFO dan rekonstruksi jalan tahun 2015-2016.

Laviana menyebut temuan untuk cabang Purbaleunyi bisa menurun drastis hingga angka Rp 800 juta karena dikatakan ada kesalahan administrasi. Temuan itu diperoleh dari hasil konsinyering setelah dilakukan audit lapangan oleh BPK.

"Pemeriksaan itu sendiri begitu dihapuskan (oleh BPK) katanya hanya seperti karena kesalahan administrasi," ujar Laviana lagi.

Atas temuan itu, ada catatan yang diberikan oleh BPK kepada Jasa Marga cabang Purbaleunyi. Ada pula konsep yang harus dipenuhi untuk memperbaiki laporan. Jika temuan itu masih ada, konsekuensinya adalah sanksi penggantian.

"Rp 800 juta ini ada sanksinya? Apa?" tanya hakim.

"Harus dikembalikan," jawab Laviana.

"Siapa yang wajib kembalikan?" tanya hakim lagi.

"Dari vendor," kata dia.

Bidikan KPK ke Bos Jasa Marga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut keterlibatan petinggi PT Jasa Marga Tbk (Persero) dalam kasus dugaan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.

Sigit diduga menerima Harley-Davidson dari General Manager (GM) PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi Setia Budi, terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas proyek perusahaan plat merah itu tahun anggaran 2015-2016.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Soal apakah akan ada pihak lain hingga saat ini masih dalam proses pengembangan.

Menurut Febri, pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK ini terkait adanya temuan soal kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan tahun anggaran 2015-2016.

Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Jasa Marga pada 2015 dan 2016 ada sejumlah proyek terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecetan marka jalan.

Pengerjaan itu di antaranya, konsultasi pengawasan teknik pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan perbaikan jembatan pada jalan Tol Purbaleunyi tahun anggaran 2015. Proyek tersebut seharga Rp915 juta.

Kemudian, pengecetan marka jalan pada ruas jalan Tol Purbaleunyi dan Cipularang tahun anggaran 2016, dengan nilai proyek mencapai Rp2,9 miliar. Selanjutnya pengecetan marka jalan pada ruas jalan Tol Purbaleunyi tahun anggaran 2015 dengan nilai Rp1,4 miliar.

(Ira Saqila)
KPK Tetapkan Bupati Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Korupsi BPBD Sidoarjo
KPK Tetapkan Bupati Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Korupsi BPBD Sidoarjo
Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga
Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga
Erick Thohir: Kejagung, BPKP dan BUMN Pastikan Keberlanjutan Bersih-Bersih BUMN
Erick Thohir: Kejagung, BPKP dan BUMN Pastikan Keberlanjutan Bersih-Bersih BUMN
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi Jalin Sinergi dengan Kapolda Jambi
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi Jalin Sinergi dengan Kapolda Jambi
KPK Sudah Terima Laporan Dugaan Suap Pembelian Pesawat Mirage Bekas
KPK Sudah Terima Laporan Dugaan Suap Pembelian Pesawat Mirage Bekas