Darwin Indigo Tak Hadir, Mediasi Fara Luwia dan Tergugat PT SNI, PT NWG dan PT LPI Tak Capai Harapan
Darwin Indigo Tak Hadir, Mediasi Fara Luwia dan Tergugat PT SNI, PT NWG dan PT LPI Tak Capai Harapan
Tim kuasa hukum Fara Luwia, Rio Harika (kemeja putih) dan Melky Pranata Koedoeboen (kemeja batik)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Sidang kasus perdata gugatan Fara Luwia dan Farma International terhadap PT SNI, PT NWG dan PT LPI di PN Jakarta Pusat memasuki tahap mediasi perdana pada Kamis (6/5/2021).

Namun sayangnya, tahap mediasi tak sesuai harapan karena tergugat tak menghadirkan pihak yang bisa mengambil keputusan.

"Pihak tergugat memang menghadirkan dua direktur untuk mediasi. Cuma yang kami sesalkan mereka bukan decision maker. Jadi akar masalahnya tak bisa diselesaikan," kata kuasa hukum penggugat, Melky Pranata Koedoeboen kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/5/2021).

"Orang yang berbuat masalah ini adalah Pak Darwin Indigo. Harusnya beliau yang hadir. Bukan seolah-olah delegasi yang hadir," sambungnya lagi.

Dikatakan, jauh sebelum masalah masuk ke pengadilan, Ibu Farah sebagai penggugat sebenarnya sudah ingin berdamai dan mencari win-win solution. Namun tidak pernah digubris Darwin Indigo hingga persoalan akhirnya dilarikan ke pengadilan untuk penyelesaian.

"Darwin Indigo itu model pengusaha asing yang semena-mena, tapi saat terbentur hukum berusaha menghindar," cetus Melky.

Dikatakannya lagi, dari proses mediasi tadi akhirnya hakim mediator mengusulkan kepada penggugat untuk membuat reparasi (memperbaiki). Setelah itu reparasi ditawarkan ke pihak tergugat saat sidang mediasi 17 Mei mendatang.

"Kami berharap pada sidang 17 Mei mendatang Pak Indigo hadir agar persoalan tidak berlarut-larut. Kami juga sudah sampaikan hal ini ke delegasi tergugat yang datang ke sidang mediasi hari ini agar menyampaikan pesan dan harapan kami ke Pak Indigo," tegas Melky.

Dari pihak tergugat, Oberlin Situmeang selaku kuasa hukum PT SNI dan PT LPI menyatakan pihaknya akan menunggu proposal reparasi dari penggugat pada sidang 17 Mei mendatang.

Sambil menunggu sidang berikutnya, pihaknya akan berkonsolidasi dulu dengan manajemen untuk menyiapkan langkah tepat saat menerima proposal reparasi.

"Kita komunikasikan dulu semuanya dengan manajemen sambil menunggu 17 Mei," Oberlin Situmeang berujar.


Oberlin Situmeang terlihat hadir bersama Erick Chay, Direktur Utama salah satu perusahaan di Wilmar Group. Sayangnya, Erick Chay yang berkemeja putih berlengan panjang itu tak bersedia saat ditanyao awak media seputar proses mediasi tersebut. Ia malah bergegas menuju ke mobil Alvard meninggalkan awak media. 

(Red)
4 Tahun Jaminan SK PNS Guru Tidak Dikembalikan, Tim Hukum HRY & Partners Menangkan Gugatan Atas Bank DKI
4 Tahun Jaminan SK PNS Guru Tidak Dikembalikan, Tim Hukum HRY & Partners Menangkan Gugatan Atas Bank DKI
Kemendikbudristek Terbitkan Payung Hukum bagi Implementasi Kurikulum Merdeka secara Nasional
Kemendikbudristek Terbitkan Payung Hukum bagi Implementasi Kurikulum Merdeka secara Nasional
Hukum Demi Kemanusiaan, Keteraturan Sosial dan Peradaban
Hukum Demi Kemanusiaan, Keteraturan Sosial dan Peradaban
Menuju Etika dan Hukum Sebagai Pondasi Politik yang Berkeadilan di Indonesia
Menuju Etika dan Hukum Sebagai Pondasi Politik yang Berkeadilan di Indonesia
Pemilu 2024, Persoalan Etika dan Adab Harus Dijunjung Tinggi
Pemilu 2024, Persoalan Etika dan Adab Harus Dijunjung Tinggi