Berkas Perkara Dugaan Korupsi PT NTS Segera Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Berkas Perkara Dugaan Korupsi PT NTS Segera Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Makassar, MERDEKANEWS -- Berkas perkara dugaan korupsi penyimpangan pengeluaran uang milik PT Nusantara Terminal Services (anak perusahaan PT. Pelindo IV) akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir hingga Rp10 Miliar

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil mengatakan kasus tersebut terus didalami Kejaksaan Tinggi Sulsel. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil PKN dari auditor BPKP.

"Berkas perkara tinggal menunggu hasil PKN dari auditor BPKP, untuk kemudian dilimpahkan ke Penuntut Umum," bebernya kepada media, Sabtu (17/10/2020) malam.

Seperti diketahui, PT NTS sendiri merupakan anak perusahaan dari Pelindo IV. Perusahaan yang bergerak di bidang bongkar muat konvensional, Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) itu didirikan pada tahun 2013 dengan kepemilikan saham mayoritas pada PT Pelindo IV (Persero) dan sebagian Koperasi Karyawan PT Pelindo IV.

Dalam kasus ini, Kejati Sulsel menerima laporan bahwa dalam anak perusahaan Pelindo IV tersebut diduga telah terjadi adanya tindak pidana korupsi, dimana terjadi penyimpangan pengeluaran uang milik PT Nusantara Terminal Services yang tidak sesuai prosedur.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel, Roch Adi Wibowo mengatakan bahwa PT NTS sebagai perusahaan milik negara tentunya menggunakan uang negara.

"Namanya perusahaan negara, uangnya adalah uang negara, jika terjadi penyimpangan disana berarti itu masuk pidana korupsi," katanya.

Dalam kasus ini, PT NTS diketahui bekerjasama dengan PT Alam Jaya Transport untuk Kegiatan Penyediaan dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya.

Namun dalam penyidikan yang dilakukan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel mereka menemukan adanya penyimpangan, dimana salah satu staf PT NTS Bernama Riandi menerima pembayaran secara cash/tunai dengan tahapan pencairan yang tidak sesuai prosedur dan tidak dilakukan verifikasi oleh bagian keuangan sehingga mengakibatkan PT Nusantara Terminal Services (anak Perusahaan Pelindo IV) mengalami kerugian sebesar Rp10.301.000.000,-.

(Deka)
Politeknik Kemenperin di Makassar Hibahkan Mesin Perajang Pisang kepada IKM
Politeknik Kemenperin di Makassar Hibahkan Mesin Perajang Pisang kepada IKM
Pemerintah Gaet Investasi Pembangunan Rumah Sakit Bertaraf Internasional di Kota Makassar
Pemerintah Gaet Investasi Pembangunan Rumah Sakit Bertaraf Internasional di Kota Makassar
Erick Thohir: Makassar New Port, Pelabuhan Hub Terbesar di Indonesia Timur
Erick Thohir: Makassar New Port, Pelabuhan Hub Terbesar di Indonesia Timur
Menhub Budi Karya Cek Makassar New Port Jelang Diresmikan Presiden Jokowi
Menhub Budi Karya Cek Makassar New Port Jelang Diresmikan Presiden Jokowi
Kemenhub - Pelindo Teken Kerja Sama Peningkatan Kapasitas Pelabuhan Makassar New Port Tahap 1B dan 1C
Kemenhub - Pelindo Teken Kerja Sama Peningkatan Kapasitas Pelabuhan Makassar New Port Tahap 1B dan 1C