Koruptor Doyan Seks, KPK Ungkap Bayar PSK Uzbekistan Rp 60 Juta
Koruptor Doyan Seks, KPK Ungkap Bayar PSK Uzbekistan Rp 60 Juta
Ilustrasi

Jakarta, MERDEKANEWS - Para koruptor ternyata hobi bermain seks. Hal ini terungkap dari pengembangan beberapa kasus korupsi yang berhasil kena Operasi tangkap tangan (OTT).

KPK menyebut penggunaan uang hasil korupsi banyak dipergunakan untuk ‎pemenuhan kebutuhan seksual. Menurut Wakil Ketua KPK ‎Basaria Panjaitan menyatakan, selama 2017 ini capaian KPK di bidang penindakan yang patut dibanggakan adalah dilakukannya 19 kali OTT.

Jumlah ini terbesar sepanjang sejarah berdirinya KPK dan lebih banyak dari tahun lalu, 17 kali. Dari 19 OTT pada 2017, Basaria membenarkan, ada dua kasus yang diduga berhubungan dengan kebutuhan lain pelakunya.

BACA: BIN Sebar Intel Awasi Politik SARA dan Hoax di Jawa Barat 

ang hasil korupsi dalam delik penerimaan suap dan atau gratifikasi kemudian diduga dipergunakan untuk pemenuhan seksual atau birahi.

"‎Memang ada (penggunaan uang hasil korupsi) untuk kebutuhan seks. Kebetulan di sidang sudah ada yang terbuka," ujar Basaria saat konferensi pers Capaian dan Kinerja KPK 2017, di Auditorium Utama Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.

Dua kasus yang dimaksud Basaria yakni pertama, perkara terdakwa ‎auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli.
Sebelumnya Ali Sadli didakwa dalam tiga perkara. Pertama, menerima suap Rp240 juta terkait pengurusan opini WTP untuk Kemendes PDTT saat pelaksanaan audit 2017.

Kedua, menerima gratifikasi berupa uang, Rp10.519.836.000, USD80.000 (setara Rp1,068 miliar), dan mobil Mini Cooper Tipe S F57 Cabrio. Ketiga, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai uang setara penerimaan gratifikasi.‎

Dalam fakta persidangan Ali Sadli selama dua pekan lalu, terungkap ada dua perempuan selain istrinya, diduga wanita idaman lain yang diberikan uang maupun kebutuhan lain. Dua perempuan tersebut yakni, caddy golf Dwi Futhiayuni dan foto model sekaligus master of ceremony Salli Okilia.

Dwi menerima uang dengan total Rp85 juta. Meski tidak memiliki hubungan khusus, Dwi juga mengakui di hadapan majelis hakim bahwa pernah dijanjikan menikah dengan Ali Sadli. Bahkan Ali Sadli sempat mau membiayai Dwi umrah ke Tanah Suci.
Kasus kedua adalah dugaan suap dan gratifikasi lebih Rp20,074 miliar dengan tersangka Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) nonaktif Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono.

Penerimaan suap dan gratifikasi Tonny terkait dengan pengurusan izin-izin dan proyek-proyek pengerukan sejumlah pelabuhan di Ditjen Hubla Kemenhub yang terkoneksi dengan program dan trayek tol laut Indonesia 2016-2017.

Berkas perkara Tonny kini sudah dinaikkan dari penyidikan ke penuntutan. Dalam proses penyelidikan sebelum OTT hingga proses penyidikan, KPK menemukan Tonny diduga mengunakan penggunaan uang hasil dugaan korupsinya misalnya untuk 'cek in' di beberapa hotel.

Di antaranya, membayar satu pekerja seks komersial dari kawasan Uzbekistan dalam sekali transaksi di sebuah hotel dengan harga mencapai Rp60 juta.

(K Basysyar A)
KPK Tetapkan Bupati Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Korupsi BPBD Sidoarjo
KPK Tetapkan Bupati Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Korupsi BPBD Sidoarjo
Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga
Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga
KPK Sudah Terima Laporan Dugaan Suap Pembelian Pesawat Mirage Bekas
KPK Sudah Terima Laporan Dugaan Suap Pembelian Pesawat Mirage Bekas
Kasus Korupsi Pengadaan LNG: Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,77 Triliun
Kasus Korupsi Pengadaan LNG: Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,77 Triliun
Mendagri Tito Karnavian Tekankan Pentingnya Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini
Mendagri Tito Karnavian Tekankan Pentingnya Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini