Pengacara Termohon Sarang Burung Walet Ditegur Majelis Hakim 
Pengacara Termohon Sarang Burung Walet Ditegur Majelis Hakim 
Pengacara pemohon kasus sarang burung walet, Alvin Lim dan Natalia Rusli.

Jakarta, MERDEKANEWS -- Sidang lanjutan perkara sarang burung walet yang melibatkan PT Fortune Nestindo Sukses (FNS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (30/9/2020).

 

Persidangan yang dibuka oleh Hakim Tumpanuli Marbun, SH, MH mengundang gelak tawa pengunjung dipicu perangai Pengacara Termohon C Suhadi, SH, MH yang terkesan tidak menguasai hukum beracara sehingga mendapat teguran majelis hakim saat sidang di lantai 2 Ruang Sidang Perikanan. 

Suasana persidangan dengan agenda jawaban dari Termohon dan Bukti Surat dari para pihak tersebut sempat menarik perhatian pengunjung dan hingga mengumbar gelak tawa. Hal itu dipicu perangai Pengacara Termohon C Suhadi, SH, MH yang terlihat bingung menempati dimana dia harus duduk sesaat setelah memasuki ruangan.

C Suhadi baru menduduki posisi kursinya setelah pengacara Pemohon, menduduki Kursi Penuntut Umum. Barulah C Suhadi menempati kursinya. Dari dimulai persidangan, lawyer Termohon terlihat ragu dan gugup.

Begitu sidang dibuka Majelis Hakim, Termohon langsung membacakan isi Surat Jawaban, yang berisi pesan agar Majelis Hakim jangan sampai masuk dalam jebakan betmen permohonan Pemohon. Kalimat jebakan betmen lawyer Termohon ini sontak memancing tawa pengunjung ketika persidangan baru dimulai.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP menanyakan kepada saksi yang hadir, yakni saksi H, terkait hal-hal apa yang diketahuinya tentang PT Fortune Nestindo Sukses dan laporan keuangan yang menjadi tajuk perkara persidangan, yang dijelaskan oleh saksi H bahwa dirinya ingin membeli saham yang ditawarkan oleh Pemohon Pho Kiong selaku pemilik 30% saham PT FNS. 

Dari situ kemudian saksi dibawa oleh Saudara Pho Kiong ke kantor Pabrik Sarang burung walet, PT FNS untuk meminta laporan keuangan. Namun, ujar saksi, pemohon tidak diijinkan mendapatkan laporan keuangan apapun sehingga saksi batal membeli Saham milik Pemohon.

"Tidak mungkin saya beli kucing dalam karung," ucap saksi.

Karena laporan keuangan yang diminta tak kunjung diberikan, Pemohon mengajukan gugatan permohonan laporan keuangan PT FNS ke PN Jakarta Utara sebagaimana diatur dalam UU No 40 tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas.  

Saat sidang tengah berlangsung lawyer Termohon C Suhadi kembali menjadi perhatian pengunjung lantaran aksinya mengintimidasi saksi dengan melontarkan pertanyaan yang sama berulang kali. Majelis Hakim lantas menegur dan memperingatkan Lawyer Termohon agar jangan mengulang pertanyaan yang sama. 

Setelah persidangan dibuka usai kumandang adzan, lagi-lagi Lawyer Termohon menjadi perhatian banyak orang. Hal itu dipicu sikapnya kepada Majelis Hakim yang dinilai, lucu. "Yang Mulia saya sudah hubungi Termohon, ternyata benar bahwa dalam RUPS pemohon mengajak saksi ke ruang RUPS dan pembahasan tentang pembelian saham," ujarnya tanpa basa-basi. 

Pernyataan Lawyer Termohon hanya ditimpali dengan senyuman oleh Para Kuasa Hukum Pemohon yang berada diseberang meja Lawyer Termohon.

Usai sidang, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, kuasa hukum Pemohon yang mewakili Master Trust Lawfirm memberikan keterangan pers dan menyatakan, sudah jelas bahwa laporan keuangan Perusahaan adalah hak para pemegang saham yang memiliki 10% atau lebih. "Klien kami adalah pemilik 30% lebih pabrik sarang burung walet," ujar Alvim Lim. 

Alvin menjelaskan bahwa uang modal awal yang disetor pemohon kurang lebih Rp9 miliar tidak jelas dimana keberadaannya, karena kurang lebih 3 bulan lalu, direksi meminta penambahan modal setor puluhan miliar. "Hal tersebut kami pandang janggal, bagaimana sebuah perusahaan tanpa dasar keuangan yang jelas minta setor tambah modal awal?" paparnya.

Advokat Natalia Rusli, SH, MH(c), CLA selaku Founder Master Trust Law Firm mengemukakan, bahwa sewajarnya penambahan modal dilakukan dengan perhitungan keuangan yang jelas. "Namun PT FNS tidak pernah memberikan perhitungan keuangan dan laporan keuangan, pengunaan modal top up tersebut sehingga berpotensi merugikan persentasi kepemilikan klien kami yang dapat menjadi ter dilusi atau mengecil," tuturnya. 

Pho Kiong, sebagai pemohon ketika diminta keterangan pers, menjawab bahwa dirinya menaruh uang kurang lebih Rp9 miliar. Dia mengaku ingin mengetahui dimana posisi uangnya tersebut, apakah hilang, rugi, untung atau seperti apa posisinya. Tapi, hal itu ditolak oleh pihak Termohon, PT FNS. "Ini kan jelas tindakan perbuatan melawan hukum, khususnya UU Perseroan. Tidak mudah saya mengumpulkan Rp9 miliar untuk modal setor, masa tidak boleh saya tahu keadaan uang saya?" bebernya jengkel.

Advokat Bryan Roberto Mahulae SH dari Master Trust Lawfirm, menambahkan bahwa langkah hukum kliennya dinilai sudah pas dan tepat karena kliennya tidak memakai jalur kekerasan, namun mengambil langkah hukum untuk meminta laporan keuangan yang menjadi haknya tersebut. 

"Jawaban dari Termohon yang diberikan hari ini kami nilai lucu sekali karena tidak menjawab esensi masalah, malah menceritakan bahwa klien kami adalah Dirut PT FNS dari 2016 hingga Februari 2020. Inti masalah ketika diminta laporan keuangan saat klien kami bukan lagi selaku Direksi," jelas Bryan. 

Sebelum ditutup sidang kembali diwarnai gelak tawa lantaran Kuasa Hukum Termohon C Suhadi, memaksakan agar saksi ahli yang sudah dipanggil oleh Pihak Termohon dapat diperiksa padahal pemeriksaan saksi pihak Pemohon, belum selesai. Permintaan lawyer C Suhadi tidak diterima. Majelis Hakim malah menimpali bahwa permintaan tersebut menyalahi aturan Acara Persidangan apabila memeriksa saksi Ahli Termohon sebelum seluruh saksi pemohon selesai diperiksa.

(Gaoza)
Fakultas Hukum Unpam Gelar Penyuluhan Hukum Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual 
Fakultas Hukum Unpam Gelar Penyuluhan Hukum Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual 
Etika, Hukum dan Masa Depan Demokrasi Politik: Evaluasi dan Refleksi Keputusan MK tentang Pilpres 2024
Etika, Hukum dan Masa Depan Demokrasi Politik: Evaluasi dan Refleksi Keputusan MK tentang Pilpres 2024
4 Tahun Jaminan SK PNS Guru Tidak Dikembalikan, Tim Hukum HRY & Partners Menangkan Gugatan Atas Bank DKI
4 Tahun Jaminan SK PNS Guru Tidak Dikembalikan, Tim Hukum HRY & Partners Menangkan Gugatan Atas Bank DKI
Kemendikbudristek Terbitkan Payung Hukum bagi Implementasi Kurikulum Merdeka secara Nasional
Kemendikbudristek Terbitkan Payung Hukum bagi Implementasi Kurikulum Merdeka secara Nasional
Hukum Demi Kemanusiaan, Keteraturan Sosial dan Peradaban
Hukum Demi Kemanusiaan, Keteraturan Sosial dan Peradaban