Bos PT Hasdi Mustika Utama Dituntut 2 Tahun Penjara
Bos PT Hasdi Mustika Utama Dituntut 2 Tahun Penjara
Direktur PT Hasdi Mustika Utama Hasim Sukamto. 

Jakarta, MERDEKANEWS -- Nasib terdakwa Direktur PT Hasdi Mustika Utama Hasim Sukamto akan ditentukan dua pekan ke depan dalam agenda putusan yang akan digelar pada Rabu (16/9/2020).

 

Apakah masa hukumannya akan lebih berat atau lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Penuntut Umum selama 2 tahun penjara, tak ada yang tahu, kecuali Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tersebut.

Dalam persidangan dengan agenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (2/9/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora tetap pada tuntutannya semula, yakni 2 tahun penjara kepada terdakwa Hasim Sukamto. Bos PT. Hasdi Mustika Utama, ini jadi pesakitan lantaran diduga telah memalsukan tandatangan dan cap jempol istrinya, Melliana Susilo untuk mencairkan kredit di Bank CIMB Niaga senilai Rp23 miliar.

Jaksa Erma Octora kepada Majelis Hakim yang diketuai Djoeyamto Hadi Sasmito, meminta agar Majelis Hakim menolak pembelaan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Hasim Sukamto dan mengabulkan tuntutan pidana selama 2 tahun penjara kepada terdakwa Hasim Sukamto, sesuai bukti yang ada.

"Kami selaku Penuntut Umum tetap pada tuntutan (2 tahun penjara kepada terdakwa) sesuai alat bukti yang ada sesuai dengan kebutuhan Pasal 1 Ayat 4 KUHP," ujar Jaksa Erma

"Mohon kiranya Majelis Hakim yang terhormat berkenan menjatuhkan putusan sesuai tuntutan pidana yang telah kami bacakan sebelumnya," sambungnya.

Sidang kali ini berlangsung cepat hanya sekitar belasan menit. Usai membacakan repliknya Jaksa Erma yang bertugas menggantikan JPU Iqram Syahputra yang pindah tugas ke Jawa Barat, juga menyampaikan permohonan maaf kepada terdakwa dan ungkapan penghormatan kepada Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan. 

"Kami mohon maaf kepada terdakwa apabila segala penyampaian dan rangkaian tindakan di dalam perangkaian kata-kata yang kurang berkenan yang terakhir tidak lupa memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang dengan sabar melakukan memimpin persidangan dalam perkara ini," ucap Jaksa Erma.

Jaksa Erma menyebut bahwa dasar tuntutan yang dibuat sudah sesuai dengan fakta yang ada selama persidangan. Karena itu pula, Penuntut Umum menolak alasan nota pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa. Salah satunya adalah soal tanda tangan dan cap jari Melliana Susilo.

Dalam repliknya Jaksa Erma juga mempertanyakan argumentasi pledoi tim penasehat hukum dengan menyebut bahwa perbuatan terdakwa tidak didasari oleh niat jahat atau mens rea pada saat membuka cap jari di kolong nama saksi Melliana Susilo. "Itu (pledoi) keliru, karena pada saat terdakwa minta saksi Melliana Susilo menandatangani dan memberikan cap jempol pada 
SKMHT, saksi Meliana Susilo tidak mau menandatangani. Kemudian terdakwa membubuhkan cap jempol (terdakwa sendiri) dan mengatakan kepada pejabat PPAT bahwa telah ditandatangani dan di cap jempol oleh istirinya," terang Erma.

Hal itu, kata Jaksa Erma dalam repliknya, terjadi dalam proses pencairan take over dari Bank Commenwealth ke Bank CIMB Niaga. Erma menyebut akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut dapat merugikan pihak Bank CIMB Niaga. 

"Sebab, jika aset yang dijaminkan tersebut merupakan harta keluarga dan sebagian harta aset tersebut menjadi milik suaminya dan apabila terjadi permasalahan dikemudian hari, maka saksi Melliana Susilo sebagai istri terdakwa dapat mengalami kerugian materil," ujarnya.

 

MENGADA-NGADA 

Sebelumnya, Leo Famli sebagai kuasa hukum Melliana Susilo menyatakan pledoi (nota pembelaan) yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa mengada-ngada. Leo menyebut adalah hak terdakwa untuk tidak mengakui kalau tandatangan itu dia yang membuat. "Dia (terdakwa) bilang tidak mengakui tanda tangan itu. Tapi, kan ada lampiran sidik jari. Kenapa dibuat ada lampiran sidik jari, ya untuk mengkonfirmasi bahwa tanda tangan itu bener. Jadi kalau orangnya tidak mensidik jari gak mungkin gak tandatangan," terangnya. 

Menurutnya, tentang pemalsuan tandatangan dan sidik jari, Leo menduga itu adalah satu paket. Alasannya orang yang paling berkepentingan dalam proses pencairan kredit di Bank CIMB Niaga senilai Rp23 miliar adalah Hasim Sukamto, suami Melliana Susilo yang menjadi terdakwa dalam perkara ini. "Orang dia (Melliana) tidak menandatangani, ya begitu juga sidik jari," terang Leo.

"Melliana justru merasa keberatan, makanya dia tidak datang menghadiri (rapat) ketika itu. Karena dia tidak setuju makanya tidak hadir. Jadi, bagaimana mungkin orang yang tidak setuju membubuhi tandatangan. Kalau Melliana yang tandatangan tidak mungkin dia lapor polisi," sambungnya. 

Leo menyebut argumentasi pledoi yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa mengada-ngada. "Dia (terdakwa) tahu kalau pledoi ini adalah akhir dan tidak bisa dibalas lagi (oleh saksi pelapor), makanya dia ngomong aja sembarangan. Termasuk soal operasi plastik itu. Coba kalau di awal BAP dia (terdakwa) sebut seperti itu kan bisa dibantah oleh Melliana," tegas Leo.

Karena itu pula, Leo meminta Majelis Hakim mengesampingkan pledoi terdakwa Hasim Sukamto terhadap tuntutan dua tahun penjara dari JPU. Majelis hakim diminta supaya menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan Jaksa Iqram Saputra selama dua tahun penjara terhadap terdakwa Hasim Sukamto (54), dalam perkara menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik. 

Terdakwa Hasim Sukamto dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP ayat 1, tentang pemalsuan atau memalsukan dokumen seolah-olah akta itu benar.

Berdasarkan fakta-fakta hukum selama persidangan, antara lain terungkap keterangan para saksi yang saling bersesuaian menguatkan dakwaan, serta alat bukti lainnya yang menunjukkan bahwa terdakwa Hasim Sukamto terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam diatur dalam pasal 266 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primair).

Terdakwa juga dinilai tidak ada itikad meminta maaf atas perbuatannya. "Hal yang memberatkan, Bank CIMB dapat dirugikan secara materiil dan imateriil," imbuh Jaksa Iqram. 

(Gaoza)
4 Tahun Jaminan SK PNS Guru Tidak Dikembalikan, Tim Hukum HRY & Partners Menangkan Gugatan Atas Bank DKI
4 Tahun Jaminan SK PNS Guru Tidak Dikembalikan, Tim Hukum HRY & Partners Menangkan Gugatan Atas Bank DKI
Kemendikbudristek Terbitkan Payung Hukum bagi Implementasi Kurikulum Merdeka secara Nasional
Kemendikbudristek Terbitkan Payung Hukum bagi Implementasi Kurikulum Merdeka secara Nasional
Hukum Demi Kemanusiaan, Keteraturan Sosial dan Peradaban
Hukum Demi Kemanusiaan, Keteraturan Sosial dan Peradaban
Menuju Etika dan Hukum Sebagai Pondasi Politik yang Berkeadilan di Indonesia
Menuju Etika dan Hukum Sebagai Pondasi Politik yang Berkeadilan di Indonesia
Pemilu 2024, Persoalan Etika dan Adab Harus Dijunjung Tinggi
Pemilu 2024, Persoalan Etika dan Adab Harus Dijunjung Tinggi