Bitcon Sudah beredar Luas, BI dan OJK Baru Bergerak
Bitcon Sudah beredar Luas, BI dan OJK Baru Bergerak
Kepala OJK Wimboh Santoso

Jakarta, MERDEKANEWS - Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) masih membahas uang elektronik Bitcoin yang disebut produk investasi ilegal. Bisa jadi, produk ini sudah beredar luas dan banyak konsumennya di Indonesia.  

"Kita masih berdiskusi. Paling tidak masyarakat harus paham apa risikonya. industri keuangan juga, begitu memperdagangkan bitcoin, harus lapor ke kita. Sejauh mana detilnya, kita lagi banyak berdiskusi dengan BI," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Menurut Wimboh, bitcoin saat ini masih belum dapat didefinisikan oleh otoritas sebagai produk apa. OJK dan BI masih mengidentifikasi hal tersebut sehingga dapat menentukan siapa yang berwenang mengatur dan mengawasi soal bitcoin tersebut.

"Memang harus kita identifikasi produknya ya, apakah produk payment system atau produk yang lain. Kalau payment berarti di Bank Indonesia," ujar Wimboh.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan masyarakat tidak berspekulasi untuk berinvestasi di mata uang digital, seperti bitcoin, yang kini mulai dilirik sebagai suatu produk investasi karena harganya makin tinggi.

Ia mengharapkan, fenomena bitcoin tersebut dapat diselesaikan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi dan mengatur segala bentuk investasi di lembaga jasa keuangan.

Sri Mulyani juga mengimbau masyarakat untuk dapat lebih bijak memilih investasi yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga nantinya tidak merugikan masyarakat.

"Oleh karena itu, proteksi terhadap mereka yang akan menggunakan komoditas atau barang tersebut apakah sebagai investasi atau tujuan lain, harus tetap di dalam konteks keamanan dari investasi dan sesuai rambu-rambu peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan mata uang," ujar Sri Mulyani.

Bank Indonesia selaku regulator telah mengimbau masyarakat agar tidak berinvestasi dengan mata uang digital, namun memilih produk investasi lain yang lebih sehat dan dijamin.

Mata uang digital seperti bitcoin tidak dijamin dan merupakan investasi yang tidak diakui di Indonesia saat ini. Selain itu, bitcoin juga bukan merupakan alat pembayaran yang sah.

(Setyaki Purnomo)
 Bos CBC Ingatkan  OJK Soal Instabilitas Keuangan
Bos CBC Ingatkan OJK Soal Instabilitas Keuangan
Banyak PR, Koordinasi Lembaga  Keuangan Harus Ditingkatkan
Banyak PR, Koordinasi Lembaga Keuangan Harus Ditingkatkan
Pandemi, Investasi Uang Kripto Makin Jos
Pandemi, Investasi Uang Kripto Makin Jos
BPK Minta OJK Tindaklanjuti Audit Setor Modal Bank Mayapada
BPK Minta OJK Tindaklanjuti Audit Setor Modal Bank Mayapada
Pengawasan OJK Lembek, DPR Minta Dibubarkan, Sri Mulyani Belain Begini
Pengawasan OJK Lembek, DPR Minta Dibubarkan, Sri Mulyani Belain Begini