Markus Nari, Ade Komarudin dan Djafar Hapsaf Masuk dalam Daftar
Putusan Hakim Tegaskan 20 Nama Penerima Uang Haram KTP-e
Putusan Hakim Tegaskan 20 Nama Penerima Uang Haram KTP-e
Hakim persidangan kasus eKTP Andi Narogong

Jakarta, MERDEKANEWS - Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis menegaskan sejumlah penerima aliran dana proyek KTP-elektronik, termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Setya Novanto memperoleh uang dari pencairan KTP-e sebesar 1,8 juta dolar AS dan dua juta dolar AS serta uang 383.040 dolar Singapura," kata anggota majelis hakim Emilia Subagdja dalam sidang pembacaan vonis terhadap pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.

Dalam perkara ini, pengusaha Andi Narogong divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti 2,15 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar.

"Selain terdakwa terdapat juga pihak-pihak lain yang mendapatkan kekayaan yaitu," tambah hakim Emilia.

Pihak lain yang mendapatkan dana KTP-e menurut hakim meliputi:

1. Irman (eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri) menerima 300 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar AS
2. Sugiharto (mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri) menerima 30 ribu dolar AS dan 20 ribu dolar AS
3. Miryam S Haryani untuk Komisi II DPR menerima 1,2 juta dolar AS
4. Diah Angraini menerima 500 ribu dolar AS
5. Markus Nari menerima 400 ribu dolar AS atau setara Rp4 miliar.
6. Ade Komarudin menerima 100 ribu dolar AS 
7. Mohamad Djafar Hapsaf menerima 100 ribu dolar AS 
8. Azmin Aulia (adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi) mendapatkan satu ruko di Grand Wijawan dan sebidang tanah di jalan Brawijaya III Jakarta Selatan 
9. Tri Sampurno Rp2 juta
10. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapat Rp1 miliar dan untuk kepentingan gathering dan SGU sebesar Rp1 miliar 
11. Direktur LEN Wahyudin Bagenda menerima Rp2 miliar
12. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing mendapat Rp60 juta 
13. Mahmud Toha menerima Rp3 juta
14. Manajemen bersama konsorsium PNRI menerima Rp137,989 miliar 
15. Perum PNRI menerima Rp107,71 miliar
16. PT. Sandipala Artha Putra menerima Rp145,851 miliar 
17. PT. Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra mendapat Rp148,863 miliar
18. PT. LEN Industri menerima Rp3,415 miliar
19. PT. Sucofindo menerima Rp8,231 miliar
20. PT. Quadra Solution menerima Rp79 miliar

 

(Lintang Anindita)
ICW Teriak, Guyuran Duit Papah SN ke Golkar Harus Diungkap KPK
ICW Teriak, Guyuran Duit Papah SN ke Golkar Harus Diungkap KPK
Di Pengadilan Tipikor, Novanto Kasih Saran ke Airlangga Soal Cawapres
Di Pengadilan Tipikor, Novanto Kasih Saran ke Airlangga Soal Cawapres
KPK Dalami Fakta Persidangan Terkait Ganjar Terima Jatah KTP-e
KPK Dalami Fakta Persidangan Terkait Ganjar Terima Jatah KTP-e
Orang Dekat Papah SN Dalam Bidikan KPK
Orang Dekat Papah SN Dalam Bidikan KPK