Diperiksa Sebagai Saksi Kasus E-KTP
Bamsoet Mangkir Dipanggil KPK
Bamsoet Mangkir  Dipanggil KPK
Bambang Soesatyo

Jakarta, MERDEKANEWS -Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP).

Bambang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution.

"Tadi diagendakan pemeriksaan terhadap Bambang hari ini untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, namun yang bersangkutan tidak datang karena ada acara di luar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Febri menyatakan, bahwa politisi Partai Golkar itu tidak dapat hadir karena ada kegiatan partai.

"Sudah ada pemberitauan tidak bisa hadir pemeriksaan hari ini karena ada kegiatan lain yang terkait dengan partai. Tentu kami akan cari waktu lain yang sesuai kebutuhan di proses penyidikan," ucap Febri.

Anang Sugiana Sudihardjo adalah Direktur Utama PT Quadra Solution yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 27 September 2017 lalu.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (e-KTP), yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga  menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan e-KTP pada Kemdagri.

Indikasi peran Anang terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.

(Muhammad)
4 Tahun Jaminan SK PNS Guru Tidak Dikembalikan, Tim Hukum HRY & Partners Menangkan Gugatan Atas Bank DKI
4 Tahun Jaminan SK PNS Guru Tidak Dikembalikan, Tim Hukum HRY & Partners Menangkan Gugatan Atas Bank DKI
Kemendikbudristek Terbitkan Payung Hukum bagi Implementasi Kurikulum Merdeka secara Nasional
Kemendikbudristek Terbitkan Payung Hukum bagi Implementasi Kurikulum Merdeka secara Nasional
Apapun Caranya, Pokoke PSI Harus Lolos ke Senayan
Apapun Caranya, Pokoke PSI Harus Lolos ke Senayan
Hukum Demi Kemanusiaan, Keteraturan Sosial dan Peradaban
Hukum Demi Kemanusiaan, Keteraturan Sosial dan Peradaban
Hillary Brigitta Lasut Pimpin Perolehan Suara Sementara di Sulut
Hillary Brigitta Lasut Pimpin Perolehan Suara Sementara di Sulut