
MERDEKANEWS -Anggota Komisi III DPR bidang hukum dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu membantah Saeful Bahri merupakan salah satu pengurus partai.
Pelaku pemberi suap anggota Komisioner KPU, Wahyu Setiawan ini hanyalah anggota biasa. Bukan juga pengurus di Pusat Analisa dan Pengendali Situasi partai (Situation Room/SR) PDIP.
“Tak ada situation room dalam kepengurusan PDIP. Saeful hanya anggota biasa, tidak masuk dalam pengurus dan bukan pejabat penting,” tegas Masinton seperti dikutip detikcom, Jumat (10/04).
Masinton menegaskan, kasus suap PAW DPR, Harun Masiku ini sama sekali tidak terkait kepada partai secara kelembagaan.
Politisi PDIP ini meminta penanganan kasus ini berfokus pada permasalahan hukumnya.
Diketahui, dalam sidang kasus suap PAW DPR, Harun Masiku di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/04), mantan Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina menyebut Saeful Bahri, pelaku suap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan adalah juga aktif sebagai anggota Pusat Analisa dan Pengendali Situasi partai (Situation Room) PDIP.
"Setahu saya pak hakim yang terhormat, (Saeful Bahri, red), aktif di Situation Room. Jabatannya apa, saya tidak mendalami,” kata Agustiani dalam persidangan.
Beredar kabar, Saeful Bahri, pelaku suap Komisioner KPU bergerak sendiri tanpa ada instruksi dari elit PDIP.