
MERDEKANEWS -Komisi IV DPR meminta pemerintah untuk berhati-hati membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). RUU ini jangan sampai malah merusak lingkungan dan hutan.
Dukungan DPR ini disampaikan Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Sudin dalam acara Fokus Group Discussion (FGD) bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya Bakar di Jakarta, Rabu (26/02).
"Penyerdahanaan aturan ini sangat bagus, tapi harus dikawal betul substansinya supaya jangan melemahkan proteksi lingkungan hidup dan kehutanan," kata Sudin, saat membuka pertemuan.
Wakil Ketua Komisi IV dari Fraksi Golkar, Dedy Mulyadi yang berulang kali menekankan kesiapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang harus disiapkan dalam pelaksanaan Omnibus Law LHK.
Senada Yohanis Franciskus Lema. Ia mengatakan, RUU ini bagus untuk memangkas pungli dan birokrasi yang berbelit-belit.“Tapi kita perlu memeriksa betul, apakah memang kemudahan dalam investasi sejalan dengan spirit menjaga ekosistem. Jangan sampai UU ini menjadi surga bagi investor, tapi jadi bencana besar bagi lingkungan hidup,” kata Yohanis.
Anggota DPR Fraksi Demokrat, Bambang Purwanto meminta pemerintah memastikan betul agar RUU Omnibus Law yang dinilai ramah pada investor, nantinya dapat membawa dampak positif pada penyerapan tenaga kerja.
Sedangkan anggota DPR Fraksi PKS, Andi Akmal Pasluddin meminta agar RUU Omnibus Law disosialisasikan dengan baik ke masyarakat. Ia juga mengingatkan agar RUU ini tetap dalam spirit menjaga lingkungan hidup Indonesia.
“Jangan gara-gara investasi, rusak lingkungan kita. Jangan sampai anak cucu kita jadi korban,” pesannya.
Sementara Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) bidang perekonomian, Susiwijono menerangkan, bahwa RUU Omnibus Law lahir sebagai respon terhadap banyaknya peraturan yang saling mengikat dan dinilai menjadi salah satu penghambat investasi. Ini menjadikan Indonesia tertinggal jauh dari negara-negara lainnya di dunia, meski memiliki potensi yang besar.
“RUU ini untuk mengurangi obesitas regulasi. Ada 43 ribu lebih peraturan yang saling mengikat, sehingga potensi investasi dan pengembangan usaha terganggu. Karenanya butuh reformasi birokrasi. Ada sekitar 45,8 juta penduduk Indonesia yang masih butuh pekerjaan dan ini harus kita pikirkan bersama,'' katanya.
RUU Omnibus Law yang berkaitan dengan LHK terutama pada beberapa pasal dari UU 41 tahun 1999, UU nomor 32 tahun 2009, dan UU nomor 18 tahun 2013.
Pada ketiga UU tersebut, terdapat pasal yang dilakukan penyesuaian norma, penghapusan norma, dan penambahan norma baru dalam RUU Omnibus Law.
Perubahan dari ketiga UU tersebut dan perpsektif implikasinya telah dijelaskan oleh Sekjen KLHK Bambang Hendroyono pada kesempatan yang sama.
“Saya mengapresiasi langkah Menteri LHK yang dengan cepat mensosialisasikan ini dengan berbagai inisiatifnya. Kami minggu depan akan mulai mensosialisasikan RUU ini ke berbagai daerah,'' kata Susiwijono.
Staf Ahli Kemenko Ekonomi, Elen Setiadi, menambahkan, bahwa RUU Cipta Kerja tetap mengedepankan perlindungan ekosistem lingkungan hidup dan kehutanan.
“AMDAL tetap ada. Sanksi pidana tidak hilang. Secara nasional dalam UU omnibus law yang diharapkan adalah penyederhanakan perizinan, termasuk perlindungan untuk UMKM,'' ungkapnya.
Menanggapi itu, Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. KLHK kata Siti akan tetap menjaga lingkungan dan fungsi-fungsi alam terutama dalam life support system, prinsip eksternalitas dalam kaitan hubungan pusat daerah menyangkut unsur administrasi dalam refleksi kewenangan dan dalam hubungan pengelolaan lingkungan.
"Yang paling penting kesiapan pelaksanaan yang mendorong pemerintah secara simultan mengerjakan kesiapan peraturan pelaksanaan UU termasuk teknologi, kesiapan RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)," katanya.