DPRD Minta Polisi Bongkar Jual-Beli Situ di Tangerang
DPRD Minta Polisi Bongkar Jual-Beli Situ di Tangerang

Tangerang, MERDEKANEWS - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Dedi Sutardi mengaku prihatin karena lahan Situ Sitenging, Desa Kelebet, Kecamatan Kemiri banyak yang dijual kepada peternakan ayam.

"Kami mendukung penuh langkah polisi mengusut lahan milik negara, kemudian dimiliki oleh perusahaan," kata Dedi kepada wartawan di Tangerang, Banten, Sabtu (16/12/2017).

Dedi sangat menyesalkan lahan milik negara, bisa diperjual-belikan oleh oknum tertentu. Ini praktik mengambil keuntungan yang melanggar hukum.

Masalah tersebut terkait Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten mengusut kasus penjualan lahan Situ Sitenging yang semula puluhan hektar, kini tersisa hanya 2,6 hektar.

Kasus tersebut terungkap ada warga yang melaporkan persoalan itu ke Polda Banten, lalu ditelusuri dan dikabarkan penjualan lahan situ sejak tahun 2009 diduga oleh oknum kepala desa setempat.

Namun sekitar situ tersebut berdiri perusahaan peternakan ayam yang diduga belum memiliki izin dari instansi terkait Pemkab Tangerang. Padahal situ tersebut merupakan aset negara yang harus dirawat dan diperlihara dan bukan kemudian berpindah tangan menjadi milik swasta.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan seharusnya camat dan kepala desa setempat dapat memantau kondisi dan situasi di wilayah masing-masing. "Jadi tidak mungkin camat dan kepala desa diam saja, kok ada perusahaan berdiri tanpa izin lalu didiamkan," katanya.

Menurut dia, upaya Polda Banten mengusut kasus perjualan lahan tersebut sudah dianggap tepat karena telah memeriksa penjual, camat dan kepala desa sebagai saksi.

Dia berharap, aparat penegak hukum mampu mengungkap aktor intelektual dari praktik haram ini. Instansi terkait, harus melakukan pendataan aset milik negara agar tidak dengan mudah berpindah tangan atau dikuasai pihak lain tanpa hak.

 

(Setyaki Purnomo)