Bitcoin Laris Manis di RI, Sri Mulyani dan Agus Marto Kerjanya Apa?
Bitcoin Laris Manis di RI, Sri Mulyani dan Agus Marto Kerjanya Apa?

Pekanbaru, MEDERKANEWS - Ekonom Universitas Andalas, Prof Elfindri mempertanyakan sikap pemerintah dan Bank Indonesia (BI) yang tidak serius memerangi investasi mata uang digital bernama Bitcoin.

"Mata uang digital seperti bitcoin tidak dijamin dan merupakan investasi yang tidak diakui di Indonesia saat ini. Selain itu, bitcoin juga bukan merupakan alat pembayaran yang sah," kata Elfindri di Pekanbaru, Jumat (15/12/2017).

Kata Elfindri, perkembangan digital dan disruption cepat saat ini sehingga sebagian oknum pelaku ekonomi menggunakan kesempatan itu untuk meraih keuntungan.

Ia mengatakan, bitcoin mirip gambling yang belum diatur, karena pengembaliannya ada, dan biasanya pelakunya akan tetap saja ada, mencari kesempatan baik pengelola, maupun pemain.

"Sebelum aturan diselesaikan, ada baiknya segera dikoordinasikan dengan kepolisian untuk penindakan jika ditemukan kasus terpikatnya masyarakat untuk berinvestasi dengan mata uang digital itu," katanya.

Kebijakan ini diperlukan agar tidak terlalu banyak memakan korbannya selanjutnya BI dan Menteri Keuangan perlu intensif mensosialisasikan tentang risiko berinvenstasi dengan uang digital itu, karena itu tidak legal.

Sedikit apapun kasus yang ditemukan,katanya menekankan perlu segera ditindaklanjuti kasus agar tidak semakin merebak.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih mewaspadai situs-situs di komputer yang mirip gambling lewat internet itu.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap enteng risiko yang mungkin dimunculkan dari investasi menggunakan mata uang digital atau "cryptocurrency" bitcoin.

Selain itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan masyarakat tidak berspekulasi untuk berinvestasi dengan mata uang digital, seperti Bitcoin, yang kini mulai dilirik sebagai suatu produk investasi. Bahkan Satgas Waspada Investasi juga mengingatkan masyarakat agar tidak bertransaksi menggunakan mata uang digital karena selain melanggar ketentuan otoritas sistem pembayaran, mata uang virtual itu kerap mengiming-imingi imbal hasil yang tidak masuk akal.

#AgusMarto#SriMulyani#Bitcoin#BankIndonesia#

(Setyaki Purnomo)
OJK Cabut Izin Usaha PT Tani Fund Madani Indonesia
OJK Cabut Izin Usaha PT Tani Fund Madani Indonesia
Butuh Konsultasi Bisnis dan Pendampingan Usaha? Datang Saja Ke PLUT
Butuh Konsultasi Bisnis dan Pendampingan Usaha? Datang Saja Ke PLUT
Kadin Luncurkan Layanan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis
Kadin Luncurkan Layanan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis
Dukung Pengembangan Usaha Mikro, Hutama Karya Hadirkan Galeri dan Vending Machine UMK Binaan
Dukung Pengembangan Usaha Mikro, Hutama Karya Hadirkan Galeri dan Vending Machine UMK Binaan
HUT ke-44 Yayasan Kemala Bhayangkari, Kapolda Jambi: Jaga Kekompakan dan Selalu Tebar Kebaikan
HUT ke-44 Yayasan Kemala Bhayangkari, Kapolda Jambi: Jaga Kekompakan dan Selalu Tebar Kebaikan