Soal Rekomendasi Pansus Hak Angket DPRD Sulsel
Presiden LIRA: Ada Hidden Politik Lengserkan Gubernur NA dan Naikkan Wagub
Presiden LIRA: Ada Hidden Politik Lengserkan Gubernur NA dan Naikkan Wagub
Presiden Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA), HM Jusuf Rizal

Makassar, MERDEKANEWS -- Presiden Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA), HM Jusuf Rizal menyebut Panitia Khusus Hak Angket DPRD terkesan hendak memaksakan untuk melakukan pemakzulan terhadap terhadap Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah (NA) padahal tidak memiliki dasar yang cukup kuat.

“Menurut saya, rekomendasi pansus itu lebih bernuansa adanya agenda politik tersembunyi. Jadi ada hidden politic yang memang sudah punya niat melengserkan gubernur terpilih, dan menaikkan wakil gubernur. Ini sebuah grand design” ujar Jusuf Rizal kepada wartawan, hari ini.

Dalam draft awal rekomendasi Pansus Hak Angket DPRD Sulsel yang sempat beredar di masyarakat, dari 7 poin, poin pertama adalah usulan pemakzulan Gubernur NA, lalu di poin ketiga, terkait Wakil Gubernur,  rekomendasinya adalah mengusulkan kepada Mendagri untuk dilakukan pembinaan.

Rekomendasi tersebut, yang kemudian ditolak rapim DPRD Sulsel, dan diminta untuk diperbaiki oleh Pansus Hak Angket, dengan sangat gamblang memperlihatkan adanya desain besar (grand design) tersebut.

Namun, menurut Jusuf Rizal, tidak mudah bagi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD untuk melengserkan Gubernur Nurdin Abdullah. Menurut dia, ada tahapan-tahapan yang harus dilewati dan ada fakta-fakta yang harus dibuktikan, bukan hanya sekedar menggelar hak angket begitu saja.

“Menurut saya, rekomendasi awal yang sempat beredar di masyarakat itu menunjukkan bahwa pansus-nya itu tidak berkualitas," tandasnya.

Dikatakannya, tindak lanjut, hasil rekomendasi pansus memang tidak memenuhi unsur yang cukup kuat untuk melakukan pemakzulan.

“Sekarang harus dilihat yang mana dulu, kalau menyangkut melanggar undang-undang atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum, itu ada di pengadilan. Diuji dulu. Kalau dulu ada undang-undangnya, bahwa pejabat birokrasi yang diduga melakukan a bush of power bisa langsung dihukum. Bisa masuk pidana. Sekarang tidak, dia diuji terlebih dahulu ke pengadilan. Nah, baru nanti pengadilan yang memutuskan apakah dia bersalah. Jadi tidak bisa langsung dihukum seperti dulu,” paparnya.

“Nah, sekarang kita lihat kebijakan apa yang sudah dilanggar oleh gubernur. Jadi tidak langsung impeachment atau pemakzulan. Kan ada ranahnya, seperti rapat dengar pendapat. DPRD bersama gubernur melakukan hearing, membahas meminta klarifikasi terhadap setiap hal yang diragukan. Jadi tidak serta merta. Makanya saya bilang, kita ragukan kualitas pansus. Jadi, bahkan untuk diparipurnakan pun tidak layak karena kurang memenuhi unsur objektivitas,” katanya.

Presiden LIRA ini justru melihat ada indikasi pelanggaran etika yang dilakukan oleh Pansus Hak Angket yang terkesan memaksakan rekomendasi pemakzulan.

Jusuf Rizal pun mengusulkan agar pimpinan Pansus Hak Angket itu dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD.

“Mereka kan anggota dewan, tidak bisa semaunya sendiri. Lembaga DPRD itu kan punya tata tertib dan ada prosedur,” kata Jusuf Rizal.

Pimpinan pansus, tambahnya, harus diperiksa. Harus ada yang melaporkan ke Badan Kehormatan DPRD.

"Mereka harus diperiksa, apakah ada muatan politik atau bahkan terlibat mafia politik. Karena bisa  saja mereka dibiayai oleh kelompok-kelompok mafia politik yang punya kepentingan politik untuk melengserkan gubernur terpilih kemudian menaikkan wakil gubernur,” jelasnya. 

Diungkapkannya, LIRA  sudah sering menghadapi kondisi seperti ini.

Jusuf Rizal yang juga Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) ini menyebut, biasanya ada kelompok tertentu yang memang di luar sistem, masuk menggunakan sistem melalui anggota dewan.

“Apakah itu karena kepentingan politik atau karena kepentingan bisnis, sehingga mereka bersama-sama, bersatu. Apa lagi gubernur terpilih terang-terangan mengatakan  akan memberantas KKN,” katanya.

Jadi, lanjut Jusuf Rizal yang juga menjabat sebagai Ketua Presidium The President Center, Relawan Jokowi-KH. Ma’ruf Amin ini, LIRA membaca itu semua.

Ketika, kemarin, Pansus mengeluarkan rekomendasi itu terlalu mudah ditebak permainan politik mereka.

Terkait ada Kepala Biro di Pemerintahan Sulsel (yang sudah dicopot) yang minta fee 7,5 persen, menurut Jusuf Rizal justru itu yang harus didalami. Karena bisa saja diduga orang-orang yang disebut bermain dengan fee proyek 7,5 persen itu bagian dari kroni, kelompok-kelompok yang memang merasa terancam bisnis dan eksistensinya.

“Ini sama dengan kelompok mafia bersatu yang merasa eksistensinya terganggu. Sejauh pengalaman LSM LIRA melihat berbagai macam kasus, hal itu  terjadi biasanya karena ada syahwat politik dari kelompok tertentu yang ingin mengganti kepala pemerintahan,” papar Jusuf Rizal yang juga menjabat sebagai Ketua Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTI).

Jusuf Rizal mengatakan, pada sidang-sidang hak angket banyak saksi yang seharusnya dipanggil tetapi tidak dipanggil untuk bersaksi.

“Terhadap  pengusaha-pengusaha yang sudah jadi sapi perah itu LSM LIRA menbuka diri untuk mereka mengadu. Kita akan jaga kerahasiaannya untuk kita bongkar. Hal yang sama juga kami lakukan ketika membongkar kasus Alcon Jalcom di Mabes Polri. Begitu juga ketika kami bongkar dana banggar di DPR RI di mana setiap proyek itu ada diduga punya jatah Rp 50 miliar kemudian dijual dan mereka bisa dapat fee di muka,” terangnya.

Menurut Jusuf Rizal, polanya hampir sama antara DPR Pusat dengan DPR Provinsi. “Partai mana pun yang menjadi Pansus bukan masalah, tetapi yang harus dilihat adalah substansi materi yang direkomendasi itu, kalau tidak berkualitas, maka menunjukkan orang-orang dari partai tersebut memang kurang berkualitas,” katanya.

Ditegaskan Jusuf Rizal, sangat patut dicurigai kenapa Sidang Pansus yang biasanya terbuka ketika meminta informasi kepada Kepala Biro Pembangunan yang dicopot, lalu menjadi tertutup.

“Berarti patut diduga kemungkinan ada hal-hal yang berkaitan dengan masalah-masalah KKN. Ketika ada dugaan dana yang memang harus dibuka, kita mendorong itu harus ditindaklanjuti. Bila perlu, kita akan laporkan ke penegak hukum, sehingga menjadi temuan dan ada pelapor  agar ini ditindaklanjuti dan kami siap membawanya ke KPK. Jangan hanya berhenti sebatas penyelidikan tetapi tidak ditindaklanjuti,” katanya.

Tak hanya itu. Pimpinan Pansus Hak Angket itu pun bisa dilaporkan ke penegak hukum, jika menemukan ada indikasi pelanggaran hukum tapi tidak menindaklanjuti.

“Ketua pansusnya bisa dilaporkan ke penegak hukum. Jika tidak menindaklanjuti temuan soal adanya permintaan fee 7,5 persen itu. Kemudian Jumras yang mantan Kepala Biro Pembangunan itu juga sekalian dilaporkan bersama-sama dengan ketua pansus. Mereka kan di bawah sumpah,” tandasnya. 

Semua materi yang berkaitan dengan temuan pansus, kata Jusuf Rizal, harus ditindaklanjuti bukan tebang pilih atau pilih tebang. 

(Gaoza)
Badan Geologi Minta Masyarakat Sekitar G. Semeru Waspadai Awan Panas dan Aliran Lahar
Badan Geologi Minta Masyarakat Sekitar G. Semeru Waspadai Awan Panas dan Aliran Lahar
Penerimaan Mahasiswa PTKIN, Dirjen Pendis Soroti Pentingnya Potret Profil Kualitas Alumni
Penerimaan Mahasiswa PTKIN, Dirjen Pendis Soroti Pentingnya Potret Profil Kualitas Alumni
Ini Kata Senator Bali Arya Wedakarna Usai Dipecat Sebagai Anggota DPD Imbas Ucapan Diskriminasi
Ini Kata Senator Bali Arya Wedakarna Usai Dipecat Sebagai Anggota DPD Imbas Ucapan Diskriminasi
Viral Ucapan Senator Bali Arya Wedakarna, Diduga Rasis ke Perempuan Berhijab
Viral Ucapan Senator Bali Arya Wedakarna, Diduga Rasis ke Perempuan Berhijab
Pengembangan Kompetensi, Kemenag Akan Latih 13 Ribu Guru Agama Islam
Pengembangan Kompetensi, Kemenag Akan Latih 13 Ribu Guru Agama Islam