Menteri LHK Sebut Konflik Agraria Paling Banyak Terjadi Di Sumatera
Menteri LHK Sebut Konflik Agraria  Paling Banyak Terjadi Di Sumatera
Siti Nurbaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terus menuntaskan penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan. Berbagai skema penyelesaian sesuai peraturan perundangan juga telah dijalankan.

KLHK mencatat ada sebanyak 320 kasus lahan. Di mana 45 kasus telah diselesaikan dengan mediasi dan telah mencapai kesepakatan dalam bentuk kerja sama sebanyak 39 kasus. Sebanyak 131 dalam analisis, dan dalam proses penyelesaian, sedangkan 105 kasus belum lengkap berkas atau dokumennya. 

“Berdasarkan data yang ada jumlah kasus terbanyak masuk dari Sumatera yaitu 201 kasus ,dan selanjutnya dari Kalimantan 47 kasus serta 43 kasus dari Jawa, Bali dan Nusa Tenggara,” ungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Kamis (13/6) 

Siti menjelaskan, penyelesaian konflik lahan di kawasan hutan sudah ada skema-skema penyelesaiannya. Yaitu melalui PP ataupun Permen. Diantaranya, soal batas kawasan hutan melalui pelepasan kawasan hutan/TORA,  tukar menukar kawasan hutan, resettlement dan Perhutanan Sosial sesuai Perpres Nomor 88 tahun 2018 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

Lalu, Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 3 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan tugas  Tim Inventarisasi dan Verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan dan Permen LHK Nomor P.17 Tahun 2018 tentang Tata cara pelepasan kawasan hutan dan perubahan batas kawasan hutan untuk sumber TORA. 

Penyelesaian juga dilakukan dengan program Perhutanan Sosial sesuai PP Nomor 6 tahun 2007, Permen LHK Nomor P.83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial dan Permen LHK Nomor 39 tentang Perhutanan Sosial di wilayah kerja perhutani. 

Selain itu, penyelesain konflik lahan, juga dilakukan dengan cara pemberian izin penggunaan Kawasan/Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk permukiman non komersil. Mekanisme pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan harus tidak melanggar ketentuan Undang-Undang no  41/1999 dan Undang-Undang no 18/2013. Pemberian IPPKH tidak termasuk di areal hutan konservasi diatur dalam Permen LHK No. P.27/Menlhk/Setjen/ Kum.1/7/2018.

Semua penyelesaian konflik agraria itu telah dilaporkan KLHK dalam Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kepala Staf Kepresiden (KSP) tentang Penyelesaian Konflik Agraria, Rabu (12/6). 

Dalam rapat tersebut, KSP juga melaporkan adanya konflik sebanyak 666 kasus yang mencakup areal seluas 1.457.084 hektar dan 176.132 KK. Dari 666 kasus tersebut, tercatat sebanyak 353 kasus perkebunan, 179 kasus kehutanan, 43 berkenaan dengan pembangunan konstruksi bangunan, 37 infrastruktur, transmigrasi dan lainnya. 

Dalam catatan KSP berdasarkan kelengkapan informasi dan perkiraan prosedur, maka diproyeksikan bahwa sebanyak 167 kasus akan dapat diselesaikan dalam jangka pendek dan 52 kasus akan diselesaikan dengan cepat melalui KLHK.P.7/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2019.Kemudian, tambah Siti, lahan tersebut nantinya dapat digunakan dan tidak dikenakan PNBP, mendapatkan pelayanan publik, namun tidak dapat disertifikatkan.

(MUH)
Operasi Gabungan Pertambangan Emas Tanpa Izin Gakkum KLHK Amankan 4 Unit Alat Berat
Operasi Gabungan Pertambangan Emas Tanpa Izin Gakkum KLHK Amankan 4 Unit Alat Berat
Gakkum  LHK Tangkap Para Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Taman Nasional Lore Lindu
Gakkum LHK Tangkap Para Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Taman Nasional Lore Lindu
UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI
UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI
Sikat Tambang Nikel Ilegal di Kolaka Sultra Direktur dan Komisaris PT AG Diamankan
Sikat Tambang Nikel Ilegal di Kolaka Sultra Direktur dan Komisaris PT AG Diamankan
Gakkum KLHK Tindak Pemodal Lahan di Kawasan Faruhumpenai
Gakkum KLHK Tindak Pemodal Lahan di Kawasan Faruhumpenai