Keputusan Pertamina Akuisisi BMG Tak untuk Perkaya Diri
Pleidoi Karen Agustiawan: Ada Politik atau Uang di Balik Kriminalisasi Kasus BMG
Pleidoi Karen Agustiawan: Ada Politik atau Uang di Balik Kriminalisasi Kasus BMG
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan hari ini menyampaikan nota pembelaannya atau pledoi dalam persidangan kasus blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia, di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, (29/5).

Jakarta, MERDEKANEWS -- Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan hari ini menyampaikan nota pembelaannya atau pledoi dalam persidangan kasus blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia, di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, (29/5). Pledoi dibacakan setelah jaksa menuntut Karen dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus ini, pada Jumat (24/5). 

Dalam pledoinya, Karen mengatakan bahwa ada dugaan tokoh-tokoh tertentu yang sengaja melakukan pembunuhan karakter (character assassination) dengan melakukan kriminalisasi terhadap kebijakan bisnis yang dilakukan Pertamina. “Ada apa dengan BMG ini?,” tanya Karen.

“Mengapa saya bertanya demikian, karena (misalnya) di dalam tuntutan masih dipermasalahkan Evita Tagor seolah-olah telah bersaksi bahwa Akuisisi PI Blok BMG harus mengacu kepada Tata Kerja Organisasi (TKO) dan Tata Kerja Individu (TKI), padahal tidak!,” tegasnya.

Hal inilah yang memaksanya memutar kembali rekaman persidangan terkait hal tersebut di sela-sela pembacaan pledoi. Rekaman disebutnya hanya sebagai salah satu contoh saja. Dia mengaku masih banyak lagi.

“Tidak bisa dan tidak boleh fakta persidangan diambil sepenggal-penggal sehingga menjadi tidak utuh atau tidak lengkap. Jika fakta persidangan dipenggal-penggal, maka bukan lagi fakta tapi lebih cocok disebut HOAX,” papar Karen.

Dalam kesempatan itu, dia minta izin untuk membagikan seluruh rekaman persidangan ke media lokal maupun asing. Alasannya, pelanggaran terhadap fakta persidangan bukan hanya akan “membunuh karakter” (Character Assassination) bagi setiap pencari keadilan di persidangan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Hak Azazi Manusia.

“Berbagai kejanggalan tersebut telah membuat saya berpikir dan bertanya-tanya, siapa sebetulnya sponsor utama “Kasus BMG” ini? Dan apa motifnya? Politik atau Uang atau kedua-duanya? Atau hanya dendam pribadi karena urusan saudara yang tidak dipenuhi permintaannya?” Mudah-mudahan para hadirin, utamanya para awak media yang hadir di sini, paham siapa tokoh-tokoh yang dimaksud,” ujar Karen.

Tidak untuk Memperkaya Diri Sendiri 

Masih dalam pledoinya, Karen merasa tidak habis pikir usaha akuisisi di Blok BMG, justru membuatnya dituduh merugikan keuangan negara. Ia pun menyesalkan tim Pertamina yang terlibat dalam akuisisi BMG divonis dengan hukuman yang sangat tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. 

Karen berpendapat, bahwa apa yang dilakukannya saat itu semata mata untuk ekspansi guna mengembangkan Pertamina menjadi besar serta mumpuni secara internasional. "Akuisisi ini tidak dimaksudkan untuk memperkaya diri sendiri ataupun perusahaan  lain," ungkapnya. 
 

(Atha)
Avtur Pertamina Dukung Pemberangkatan 221 Ribu Jamaah Haji Indonesia
Avtur Pertamina Dukung Pemberangkatan 221 Ribu Jamaah Haji Indonesia
Empat Tahun PERTIWI, Sukses Cetak 40 Pemimpin Perempuan di Pertamina Grup
Empat Tahun PERTIWI, Sukses Cetak 40 Pemimpin Perempuan di Pertamina Grup
Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy
Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy
Pertamina Luncurkan Green Movement
Pertamina Luncurkan Green Movement
Elnusa Fabrikasi Konstruksi Wujudkan Asta Cita Pendidikan melalui Program Edukasi Sobat Bumi
Elnusa Fabrikasi Konstruksi Wujudkan Asta Cita Pendidikan melalui Program Edukasi Sobat Bumi