AMPUH Tolak Praperadilan Buronan BLBI, Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko
AMPUH Tolak Praperadilan Buronan BLBI, Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko
Ratusan mahasiswa dan pemuda yang tergabung di Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).

Jakarta, MERDEKANEWS - Ratusan mahasiswa dan pemuda yang tergabung di Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019). Mereka mendesak hakim menolak praperadilan yang diajukan buronon dan koruptor BLBI Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko.

"Hakim harus tolak praperadilan yang diajukan Kaharudin Ongko dan Irsandi Ongko," ujar orator Ampuh berapi-api di depan PN Jaksel, Selasa (2/4/2019).

"Mereka adalah koruptor BLBI pengemplang triliunan uang negara yang ini buron ke Singapore," tegasnya lagi.

Menurut Korlap Aksi, Andy, Bapak Anak itu sebenarnya tidak bisa mengajukan praperadilan. Alasannya mereka jadi DPO Kejagung. "Hakim harus sadar bahwa Kaharudin Ongko dan Irsandi Ongko adalah buronon dan sudah jadi tersangka. Mereka semestinya tidak bisa mengajukan praperdilan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 Tahun 2018," tegas Andy.

Andy menduga hakim main 'mata' dengan koruptor BLBI tersebut. Andy terus menyemati massa yang berjumlah sekitar 400 an untuk terus berterik meminta hakim menolak praperadilan tersebut.

"Kami datang melakukan aksi kesini (PN Jaksel) karena ada dugaan hakim ada main dengan pengemplang uang rakyat itu." pungkasnya. (Safari)

(Atha)
Satgas BLBI Sita The East Tower Milik Obligor Bank Asia Pacific Senilai Rp786 Miliar
Satgas BLBI Sita The East Tower Milik Obligor Bank Asia Pacific Senilai Rp786 Miliar
Tiru AS, Obligor Nakal Sebaiknya Dibangkrutkan Ketimbang Disita Asetnya
Tiru AS, Obligor Nakal Sebaiknya Dibangkrutkan Ketimbang Disita Asetnya
KPK Ditantang Bongkar Semua Kasus BLBI
KPK Ditantang Bongkar Semua Kasus BLBI
Vonis Syafruddin Temenggung Janggal, KY Perlu Periksa Hakim SKL BDNI
Vonis Syafruddin Temenggung Janggal, KY Perlu Periksa Hakim SKL BDNI