Dosen Bercadar Melawan SK Menag: Diskriminasi dan Pelanggaran HAM
Dosen Bercadar Melawan SK Menag: Diskriminasi dan Pelanggaran HAM
Hayati, dosen bercadar yang dipecat Menag Lukman Hakim Saifuddin

Jakarta, MERDEKANEWS -- Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia melakukan advokasi  terhadap kasus Diskriminasi dan Pelanggaran HAM atas Cacat Prosedur Pemberhentian Hayati Syafri Dosen Bercadar IAIN Bukittinggi Sumatera Barat. 

Advokasi dilakukan melalui upaya hukum Banding Administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Badan Kepegawaian Nasional.

Hayati Syafri merupakan dosen yang memiliki sejumlah prestasi. Tercatat beberapa prestasi telah ditorehkan beliau diantaranya:

1. Meraih Gelar Doktor dengan  Predikat Cum Laude GPA 3.83,
2. Meraih gelar Magister dengan Predikat Cum Laude 3.80, 
3. Peserta Terbaik Pertama dalam Pelatihan/Kegiatan Training For Facilitator (TFF) Parenting yang diselenggarakan oleh Walikota Bukittinggi dari Yayasan Minang Peduli.
4. Juara Tiga International Conference on Education “Teacher in Digital Age” oleh Fakultas Tarbiyah dan Teachers Training IAIN Bukittinggi September 2018, 
5. Lulus Sertifikasi Dosen dan dinyatakan sebagai Dosen Profesional tahun 2013.

Selain itu Hayati juga merupakan dosen yang dinilai profesional dan disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai pengajar. Dibuktikan dengan Penilaian kedisiplinan dari pihak internal kampus pada tahun 2016 dan 2017 dengan nilai kedisiplinan 90. Berdasarkan keterangan mahasiswa yang beliau ajar, Hayati merupakan dosen yang baik dan jika mengajar mahasiswa cukup mudah memahami apa yang diajarkan. Alhasil Hayati mendapat penilaian prestasi kerja kategori baik dengan jumlah skor 87.14 sebagaimana Formulir Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil bulan Januari sampai Desember 2017. 

Diskriminasi dan Pelanggaran HAM terhadap Hayati terjadi disebabkan Pemberhentian  Hayati Syafitri sebagai Dosen merupakan suatu proses yang cacat prosedur. Pemberhentian dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin tertanggal 18 Februari 2019 yang menyatakan bahwa Hayati melanggar ketentuan Pasal 3 angka 11 dan angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 karena dianggap melakukan pelanggaran disiplin yaitu tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.

Terdapat beberapa hal yang menyebabkan Pemberhentian ini dinilai tidak wajar, cacat prosedur dan melanggar HAM yaitu:

Pertama, Hayati diperiksa dan berujung pada pemberhentian oleh Kementerian Agama setelah sebelumnya mendapat teguran karena memakai cadar dilingkungan kampus. Penggunaan cadar  dinilai oleh Pihak Kampus  sebagai suatu yang radikal dan ekslusif. Selain itu Penggunaan cadar juga dikaitkan dengan pelanggaran Kode Etik Dosen yang pada faktanya penggunaan cadar sama sekali tidak memiliki hubungan dengan substansi regulasi dalam Kode Etik Dosen IAIN Bukittinggi Sumatera Barat. 

Kedua dari sisi penjatuhan sanksi, penetapan sanksi pelanggaran berat tanpa didahului teguran, dan peringatan tertulis merupakan suatu yang bertentangan dengan prosedur penjatuhan sanksi yang terdapat didalam PP 53/2010 tentang disiplin PNS.  Penjatuhan sanksi berat tanpa diiringi teguran dan peringatan tertulis tidak mencerminkan adanya upaya pembinaan PNS sebagai tujuan utama dari PP 53/2010. Hal ini menjadi rasional karena dalam hukum administrasi, penjatuhan sanksi pemecatan merupakan suatu upaya terakhir dalam penegakan disiplin PNS.

Ketiga, ketidakhadiran yang dipermasalahkan oleh Kementerian Agama terjadi pada tahun 2017 dan baru dicari cari permasalahannya pada tahun 2019 setelah adanya teguran menggunakan cadar oleh pihak kampus. Kondisi ini menggambarkan adanya upaya penjatuhan sanksi dengan cara mencari cari kesalahan bukan didasarkan pada fakta-fakta  yang ada.

Keempat, terdapat pemaksaan dalam penjatuhan sanksi pelanggaran disiplin PNS yang menyatakan Hayati tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Faktanya Hayati mendapat izin dari atasan kampus atas ketidakhadirannya. Selain itu walaupun tidak hadir, Hayati tetap menjalankan perannya sebagai dosen sesuai dengan Tri Darma Perguruan Tinggi yaitu mengajar, melakukan penelitian, melakukan pengabdian masyarakat. Sekalipun Hayati tidak masuk kerja, tugas mengajarnya selalu dipenuhi dengan mengganti pada hari lain. Bahkan Hayati tetap bisa melayani mahasiswa dalam bimbingan tugas akhir dengan menyediakan waktu konsultasi dikala mahasiswa butuh. Semua itu dapat dibuktikan dengan adanya laporan beban kerja dosen dan laporan kinerja dosen. 

Berdasarkan fakta-fakta yang ada, dapat disimpulkan bahwa adalah benar telah terjadi Diskriminasi dan Pelanggaran HAM dalam kasus Pemberhentian Hayati Syafri Dosen Bercadar IAIN Bukittinggi Sumatera Barat. Pelarangan bercadar merupakan salah satu bentuk penyimpangan terhadap hak warga negara dalam menjalankan agamanya yang telah dijamin oleh Pasal 29 UUD 1945.  Bentuk upaya paksa pelarangan bercadar tersebut dilakukan oleh Kementerian Agama melalui penjatuhan sanksi Pelanggaran Disiplin PNS dengan  prosedur yang cacat dan tidak berdasar.

(Atha)
KPK Kejar Menag soal Uang Ratusan Juta Rupiah
KPK Kejar Menag soal Uang Ratusan Juta Rupiah
Daftar Lengkap Biaya Ibadah Haji Embarkasi di Seluruh Indonesia
Daftar Lengkap Biaya Ibadah Haji Embarkasi di Seluruh Indonesia
PNS Beragama Islam Bisa Tolak Gajinya Dipotong Zakat 2,5 Persen  
PNS Beragama Islam Bisa Tolak Gajinya Dipotong Zakat 2,5 Persen  
Baru Sembuh dari Sengatan Ikan Pari, Menag Langsung Bicara Potong Gaji PNS 
Baru Sembuh dari Sengatan Ikan Pari, Menag Langsung Bicara Potong Gaji PNS