Otak Spanduk Provokatif Masih Berkeliaran, Mahasiswa Siap Geruduk Polda Sumut
Otak Spanduk Provokatif Masih Berkeliaran, Mahasiswa Siap Geruduk Polda Sumut
Kasus Spanduk Ujaran Kebencian Melempem. Aktivis dan Mahasiswa Siap Duduki Polda Sumut

Tanjungbalai, MERDEKANEWS - Ketua Umum Satuan Mahasiswa-Pemuda Republik Indonesia Ade Willy dan Ridho Damanik selaku ketua FORMAP Tanjungbalai menyesalkan lambannya kinerja Polda Sumatera Utara dalam mengusut tuntas kasus spanduk ujaran kebencian di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).

Para aktivis muda yang pro penegakan hukum itu berencana menggeruduk Kantor Polda Sumut kalau tak mampu menangkap aktor intelektual kasus spanduk berisi ujaran kebencian yang sangat meresahkan masyarakat itu. Di mana, pihak kepolisian Sumut sudah menetapkan tiga tersangka pelaku pemasangan spanduk bernada provokatif itu, yakni, JSP, AK dan HZB.

Dari tiga tersangka itu, HZB adalah orang tua dari pejabat nomor satu di Pemkot Tanjungbalai. Sementara AK, merupakan putera dari salah satu tokoh masyarakat setempat. Hanya saja, otak atau aktor intelektual di balik spanduk itu, masih bebas berkeliaran.

“Kami minta Kapoldasu menahan tersangka yang diduga otak penyebar ujaran kebencian itu. Tindakan mereka termasuk mempunyai ide memproduksi, mengorderan meresahkan masyarakat ” kata Ridho Damanik selaku Ketua FORMAP Tanjungbalai melalui siaran pers, Jumat (14/12/2018).

Dia mendesak aparat kepolisian segera menangkap JSP dan memeriksa 2 orang yang photonya dengan sengaja dihilangkan dalam spanduk tersebut. Jangan sampai hukum tidak dianggap atau bisa dipermainkan dengan seenaknya.

"Jika dalam tempo 1 minggu ini tidak ada kejelasan oleh pihak Polda Sumut tentang status JSP beserta dalangnya maka kami akan berangkat ke Poldasu untuk melakukan aksi unjuk rasa dan menuntut penegakan supremasi hukum jika perlu sampai ke tingkat Polri agar kasus ini bisa terkuak dan terang benderang," tegas Ridho

Sedangkan Ade Willy meyakini bahwa JSP tidak bekerja sendirian dalam perkara spanduk ujaran kebencian yang bisa saja mengarah kepada persekusi tersebut.

Sejatinya, kasus ini sudah dinaikkan ke Polda Sumut yang dilaporkan Thamrin Munthe, Surya Dharma (Ketua PDIP Tanjungbalai) dan Ade Hasibuan selaku Ketua IPK Tanjungbalai. Isu yang beredar dalam surat panggilan tersebut, kasus yang sedang didalami Polda Sumatera Utara bergeser dari UU ITE Tahun 2018 pasal 310 ke pasal 28. Yang dengan sengaja melakukan ujaran kebencian melalui media elektronik dan lainnya

Anehnya, JSP beserta dalangnya masih bebas berkeliaran bak tak tersentuh hukum. Padahal pasal yang diterapkan tersebut sangat berat bagi seseorang yang masih dibiarkan berkeliaran di sana-sini. Kasus ujaran kebencian itu sendiri terkuak pada Sabtu (21/7/2018), ketika Ketua DPC PDI Perjuangan Tanjungbalai Surya Dharma AR melapor ke Polres Tanjungbalai terkait adanya kegiatan komunitas penyebar ujaran kebencian. Laporan itu diterima dengan nomor STPL/72/VII/SPKT/Res TJB.

Pemasangan spanduk yang bisa memancing reaksi balik warga sehingga kerukunan masyarakat Tanjungbalai bisa terpecah belah itu, kata Rifan, dilakukan oknum tidak bertanggung jawab di depan Kantor Kecamatan Datuk Bandar, Kamis, 19 Juli 2018, sekitar pukul 10.00 WIB.

Spontan spanduk tersebut menjadi perhatian publik terlebih lagi para aktivis penggiat sosial di Tanjungbalai yang menduga spanduk siluman tersebut dipasang oleh sekelompok orang yang dekat dengan salah satu tokoh masyarakat di daerah itu

Dugaan itu ternyata benar saat pihak Polres Tanjungbalai memeriksa beberapa saksi termasuk BKM yang ada dalam photo tersebut beserta percetakan yang menerbitkan spanduk itu dipanggil oleh Reskrim Polres Tanjungbalai. Dari hasil pemeriksaan ditetapkanlah satu orang tersangka JSP dengan pasal 310 yaitu pencemaran nama baik. Sementara ada 2 orang yang dengan sengaja dihilangkan dalam spanduk tersebut berinisial HZB dan MK.
    
    
    

    
    
    

 

(Setyaki Purnomo)
Narkoba Biang Kerok Terjadinya Tindak Kejahatan di Wilayah Hukum Polda Sumut
Narkoba Biang Kerok Terjadinya Tindak Kejahatan di Wilayah Hukum Polda Sumut
Mahasiswa UPER Sulap Limbah Tahu dan Kotoran Sapi Jadi Biogas dalam Waktu Singkat
Mahasiswa UPER Sulap Limbah Tahu dan Kotoran Sapi Jadi Biogas dalam Waktu Singkat
Innovillage 2023 Lahirkan 163 Karya Inovasi Mahasiswa Berbasis Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Innovillage 2023 Lahirkan 163 Karya Inovasi Mahasiswa Berbasis Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Diikuti 433 Mahasiswa Timur Tengah, Kemenag Gelar Seleksi Pendukung PPIH
Diikuti 433 Mahasiswa Timur Tengah, Kemenag Gelar Seleksi Pendukung PPIH
ASDP Buka Kesempatan Magang Profesional bagi Mahasiswa The Chinese University of Hongkong
ASDP Buka Kesempatan Magang Profesional bagi Mahasiswa The Chinese University of Hongkong