
MERDEKANEWS -Di Hari Anti Korupsi, Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Tasikmalaya digeledah Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Senin (10/12/2018). Bank KPR wong cilik ini diduga keseret kasus kredit fiktif senilai Rp6 miliar.
Kasus bank pelat merah ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan untuk melengkapi dua alat bukti guna menentukan tersangkanya.
"Kantor BTN Tasikmalaya, kita geledah terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif dengan total kerugian mencapai Rp 6 miliar," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tasikmalaya, Masmudi, seperti dikutip Senin (10/12/2018).
Dijelaskannya,kasus ini bermula dari laporan warga terkait adanya kredit macet oleh ratusan debitur untuk kepemilikan kios di Pasar HPKP II Pasar Cikurubuk. Pihaknya, menduga ada manipulasi proses kredit fiktif untuk mencairkan uang Negara dari bank pelat merah tersebut.
"Debiturnya banyak sampai empat ratusan lebih. Mekanisme dan prosesnya tidak sesuai dengan aturan sehingga menyebabkan kemacetan dan menjadi kerugian Negara," ungkap dia.
Hasil penggeledahan, lanjut dia, Kejaksaan telah membawa ratusan dokumen sampai enam koper lebih untuk dijadikan sebagai barang bukti. Namun, sampai sekarang, Kejaksaan belum menetapkan tersangka dan masih mengumpulkan alat bukti.
"Kita buat kasus ini terang benderang, dan baru bisa ditetapkan tersangka," tambah dia.
Penggeledahan kejaksaan ke bank tersebut sempat membuat para nasabah kaget dan bertanya-tanya terkait upaya penegak hukum tersebut. Sementara itu, para pegawai terlihat hanya pasrah saat para petugas dari kejaksaan memasuki kantor utama untuk melakukan penggeledahan yang dilakukan secara tertutup.