Selama Masih Balas Dendam
Rekonsiliasi Kasus HAM MasaLalu Sulit Dituntaskan
Rekonsiliasi Kasus HAM  MasaLalu Sulit Dituntaskan
Agus Widjojo

Jakarta, MERDEKANEWS -Empat tahun kinerja, rekonsiliasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu, masih jalan di tempat. Pasalnya, peradaban masyarakat Indonesia masih balas dendam. 

"Persyaratan rekonsiliasi itu sangat berat. Intinya, masyarakat Indonesia belum siap menghadapi rekonsiliasi," kata Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Agus Widjojo saat menghadiri Peringatan Hari HAM Internasional di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Senin (10/12/2018).

Adapun faktor-faktor yang menghambat mewujudkan rekonsiliasi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, di antaranya kemauan secara politik dari pemerintah, adanya kemauan kedua belah pihak antara korban dan pelaku untuk bertemu, dan kesiapan masyarakat.

"Korban dan pelaku harus bertemu. Kalau enggak, jangan mimpi ada rekonsiliasi. Kemudian, peradaban masyarakat kita belum terlalu tinggi, kita masih di tingkat peradaban balas dendam," tuturnya.

Ia menambahkan, hambatan lainnya adalah pola pikir masyarakat yang belum menilai bahwa rekonsiliasi harus berdasarkan kepentingan nasional. 

"Jangan berharap rekonsiliasi kalau berpikirnya masih seperti menang dan kalah. Rekonsiliasi itu untuk kepentingan bangsa, bukan pribadi maupun kelompok," tegasnya. 

Adapun penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui rekonsiliasi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pasal 47. Bunyinya," Pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya UU ini tidak menutup kemungkinan penyelesaianya dilakukan oleh komisi kebenaran dan rekonsiliasi". 

Sementara itu, berdasarkan data Komnas HAM, saat ini terdapat 10 kasus HAM berat masa lalu, yang belum selesai, yaitu Kerusuhan Mei 1998, Tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II, Penghilangan Paksa Aktivis 1997/1998, Kasus Wasior dan Wamena, Kasus Talangsari Lampung, Kasus Penembakan Misterius (Petrus), dan Peristiwa Pembantaian Massal 1965, Peristiwa Jambu Keupok Aceh; dan Peristiwa Simpang KKA Aceh.
 

(Aziz)